Sukses

Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024

Desan baru paspor Indonesia yang akan diluncurkan Ditjen Imigrasi saat HUT ke-79 RI akan mengubah warna.

Liputan6.com, Jakarta - Paspor Indonesia bakal bersalin rupa. Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan akan merilis paspor dengan desain dan warna baru pada 17 Agustus 2024, sebagai kado HUT ke-79 Republik Indonesia.

Saat ini, pihaknya masih menyiapkan pembaruan desain dan warna paspor. "Ini dipersiapkan (untuk diterbitkan) untuk 17 Agustus 2025. Ini dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024, dilansir dari Antara.

Silmy mengatakan bahwa perubahan desain dan warna paspor Indonesia bertujuan untuk memberi spirit perbaikan ke arah yang lebih baik. Selain itu, perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya Imigrasi memberikan karya terbaik dan paling aman.

"Perubahan nantinya ada peningkatan pengamanan," ucapnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun. Karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah warna yang di dalamnya perlu ada proses pengecekan.

"Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," ujarnya.

Perubahan itu hanya berlaku untuk paspor umum yang bersampul warna tosca atau hijau kebiruan. Paspor yang selama ini beredar memiliki warna hijau dengan gambar burung garuda di bagian depannya. Dalam kesempatan berbeda, Silmy menyebutkan jumlah halaman pada paspor desain baru akan tetap 48 lembar.

2 dari 4 halaman

Tiga Jenis Paspor yang Dikeluarkan Otoritas Indonesia

Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu? Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara.

3 dari 4 halaman

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Paspor jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke negara lain. Paspor berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, Kamis, 18 April 2024, pembuatan dan perpanjang paspor dikenakan biaya. Besaran biayanya tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Biaya pembuatan paspor standar biasa 48 halaman dikenai harga Rp350 ribu sedangkan untuk paspor standar elektronik dipatok biaya Rp650 ribu.

Karena pembuatan yang membutuhkan waktu, kantor imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya Rp1 juta. Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda perlu menyiapkan syarat, mengajukan nomor antrean, lalu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan mengambil paspor.

Syarat yang harus dipenuhi dalam perpanjangan paspor, yaitu membawa paspor lama dan e-KTP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang, atau terdapat perubahan data di dalamnya. Bila paspor rusak, terdapat perubahan data, atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

4 dari 4 halaman

Sempat Alami Gangguan karena Peretasan PDN

Pada Jumat, 20 Juni 2024, Silmy Karim menyatakan bahwa pihaknya berhasil memulihkan pelayanan visa online, izin tinggal, dan paspor 100 persen. Pelayanan tersebut sempat lumpuh akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis 20 Juni 2024.

"Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen," ujar Silmy, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Ia menjelaskan layanan paspor menjadi yang terakhir dipulihkan lantaran jumlah layanan tersebut yang paling banyak dikerjakan imigrasi. Dia juga menguraikan kronologi serangan ransomware ke PDN juga berdampak ke imigrasi.

"Kamis kira-kira jam setengah lima pagi atau tepatnya pukul 4.20, itu terjadi gangguan kesisteman. Awalnya dari pihak kita mengecek apakah itu jaringannya, apakah itu ada interupsi yang disebabkan oleh hal teknis," jelasnya.

"Itu dulu kan biasanya di lapangan, melaporkan ke Direktorat IT, ini ada kendala, karena kita memang memiliki help desk yang 24 jam, untuk mendukung kesisteman," sambung dia.

Silmy menyampaikan imigrasi adalah lembaga atau institusi pemerintah yang sangat bergantung teknologi, sehingga serangan ransomware sangat berdampak pada pelayanan imigrasi. Hal ini membuat sistem pelayanan imigrasi yang belum pulih justru meluas hingga pelayanan di bandara.

Â