Sukses

Balai Taman Nasional Komodo Akan Terapkan Sistem Buka Tutup untuk Kunjungan Wisata Secara Reguler, Berlaku Kapan?

Balai Taman Nasional Komodo juga meluncurkan sistem aplikasi pemesanan tiket terbaru yang akan diujicobakan pada Agustus 2024 untuk mengontrol jumlah kunjungan wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengungkapkan rencana menutup Taman Nasional Komodo secara reguler. Langkah itu diambil untuk mengurangi tekanan dalam kawasan, mengurangi dampak negatif dari aktivitas wisata terhadap kawasan konservasi tersebut, serta menghidupkan destinasi wisata di luar kawasan taman nasional.

"Masih dalam diskusi informal, dalam konsep jika ditutup sehari, maka diharapkan wisatawan melakukan aktivitas wisata di luar kawasan dan meningkatkan lama tinggal wisatawan di Labuan Bajo," kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 15 Juli 2024, dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).

Ia menekankan bahwa penutupan sementara itu akan didahului kajian ilmiah daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak berdampak terhadap kawasan konservasi dan industri pariwisata. "Sehingga yang jual paket wisata pada hari itu tidak ke kawasan TNK tapi di luar kawasan TNK," kata Hendrikus.

Hendrikus mengungkapkan bahwa kajian bakal dilakukan oleh Pusat Kajian Pariwisata Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didukung Badan Pengelola Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Hasil kajian akan menjadi acuan pengelolaan kawasan konservasi tersebut mengingat kunjungan wisata berpotensi meningkat seiring dibukanya penerbangan internasional ke Labuan Bajo dan meningkatnya minat wisata alam.

"Kami harus juga mempersiapkan diri, salah satunya adalah kajian daya dukung lagi untuk dapat jumlah yang pas," katanya. Data BTNK mencatat 300.488 wisatawan berkunjung ke Taman Nasional Komodo sepanjang 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Luncurkan Sistem Pemesanan Tiket Online Terbaru

Hendrikus menegaskan bahwa mengelola tingkat kunjungan wisatawan merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan kawasan Taman Nasional Komodo. Untuk itu, BTNK membuat aplikasi SiOra yang memiliki fitur pemesanan tiket ke sejumlah destinasi wisata di kawasan tersebut beserta informasi destinasi.

"Dengan demikian kita tahu jumlah kunjungan ke berbagai destinasi, sehingga dari jumlah itu akan ada baseline data, lalu akan kami kembangkan lagi aplikasi untuk kontrol. Jika sampai jumlah maksimum wisatawan, maka langsung ditutup," katanya.

Ia menjelaskan aplikasi SiOra akan diujicobakan pada Agustus 2024. "Lalu pada tahun 2025 kita akan menerapkan aplikasi siOra, sekarang bisa didownload di Play Store dan App Store," katanya.

Selain itu, Hendrikus mengingatkan wisatawan untuk tidak menerbangkan kamera drone di Pulau Kalong yang masuk dalam zona rimba kawasan TNK. "Menerbangkan drone sangat berbahaya, selain bagi satwa jika tidak digunakan dengan baik bisa membahayakan wisatawan," ia menjelaskan.

 

3 dari 4 halaman

4 Kasus Pelanggaran Wisatawan ke TN Komodo

Pada 2024 saja, pihaknya mencatat empat kasus wisatawan menerbangkan kamera drone di Pulau Kalong. Dua kasus terbaru, lanjut dia, terjadi pada 8 Juli 2024 dan 9 Juli 2024. "Pihak operator dan wisatawan kami mintai keterangan dan sekaligus mengingatkan jangan terulang lagi," katanya.

Selain menjalani pemeriksaan, wisatawan yang menerbangkan kamera drone juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya hingga video permintaan maaf. "Selanjutnya, mereka juga dipanggil dan diperiksa Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Manggarai Barat," katanya.

Wisatawan itu mengklaim tidak mengetahui bahwa penggunaan kamera drone dilarang di kawasan wisata terbatas itu. "Kalau kapal di Labuan Bajo yang biasa ke sana kami tidak temukan dan kami berharap ada kesadaran kolektif dari masyarakat sehingga tidak melakukan hal yang dilarang," katanya.

Upaya yang akan dilakukan Balai TNK agar kejadian tersebut tidak dilakukan oleh wisatawan adalah mengedukasi pelaku pariwisata dan pemasangan stiker informasi pelarangan penggunaan kamera drone di Pulau Kalong. "Kami akan mencetak stiker yang isinya terkait arahan dan larangan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga wisatawan dan nakhoda kapal wisata paham," katanya.

4 dari 4 halaman

Hal yang Dilarang Saat Trekking di Kawasan TN Komodo

Balai Taman Nasional Komodo membuka satu jalur penelusuran hutan dan sabana untuk keperluan rekreasi wisata alam yang dinamakan jalur Hidden Nirvana. Pengaturan wisatawan selama berada pada jalur penelusuran hutan dan sabana adalah sebagai berikut:

  • Wisatawan yang boleh melakukan penelusuran hutan dan sabana adalah berusia maksimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Wisatawan yang beraktivitas pada jalur penelusuran hutan dan sabana agar mematuhi ketentuan pengaturan kelompok dan pendampingan yang berlaku dengan ketentuan jumlah Wisatawan dalam satu kelompok maksimal lima orang dan wajib didampingi oleh minimal satu orang petugas Naturalist Guide setiap kelompok.
  • Wisatawan wajib didampingi oleh Naturalist Guide sebagai tenaga interpreter masyarakat yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.
  • Wisatawan dilarang berinteraksi secara langsung dengan satwa liar yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabanaWisatawan diperkenankan mengambil foto dan video obyek daya tarik wisata alam, termasuk satwa liar dan tumbuhan. Khusus satwa liar, pengambilan foto atau video dilakukan dengan jarak setidaknya 10 meter dengan pengawasan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang membuang sampah di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.Wisatawan dilarang keluar/memisahkan diri dari kelompoknya tanpa pendampingan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang keras menggunakan perlengkapan dan peralatanyang dapat menimbulkan api di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana. Kerusakan ekosistem yang timbul akibat kelalaian Wisatawanakan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini