Sukses

KLHK Siapkan Konservasi Bagi Anoa yang Berkeliaran di Kawasan Tambang dan Selidiki Kematian Orang Utan di Kalimantan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan area konservasi untuk anoa yang berkeliaran di wilayah konsesi tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah videonya viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan area konservasi untuk anoa yang berkeliaran di wilayah konsesi tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah videonya viral di media sosial.

"Yang kita lakukan sekarang adalah mengevakuasi anoa tersebut, kita kembalikan kepada habitat yang sesuai dan BKSDA sudah merencanakan untuk mendelineasi habitat khusus untuk anoa tersebut," terang Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko di kantor KLHK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Satyawan menambahkan, penyediaan habitat untuk anoa yang berada di kawasan tambang di Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu dipastikan akan memiliki pakan yang cukup dan diharapkan akan mengurangi gangguan terhadap satwa endemik Pulau Sulawesi itu.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), meskipun bukan berada di kawasan konservasi, tetapi jika lahan berperan penting sebagai koridor atau habitat satwa maka wilayah itu harus dilindungi.

"Tujuannya agar satwanya nanti tidak berkeliaran, itu sudah diantisipasi dengan revisi Undang-Undang Nomor 5/1990," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video diunggah di media sosial memperlihatkan anoa berada di dalam kompleks bangunan pertambangan dan berkeliaran di dekat para pekerja. Merespons hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyatakan akan mengevakuasi hewan tersebut dan meminta seluruh perusahaan tambang untuk tidak merusak dan menjaga habitat anoa di hutan, termasuk yang berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Melansir dari Antara, Selasa, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan pihak perusahaan tambang sudah menyepakati akan menyediakan lahan 422 hektare dari total 3.800 hektare yang masuk IUP agar digunakan sebagai kawasan konservasi anoa dan berlokasi jauh dari area tambang.

 

2 dari 4 halaman

Kasus Kematian Orang Utan

Satyawan Pudyatmoko juga mengatakan lembaganya berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak memusuhi orang utan. Upaya itu menyusul kasus kematian orang utan yang sedang diselidiki oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

"Kami baru melakukan penyelidikan terkait peristiwa orang utan yang masuk ke perkebunan masyarakat," kata Satyawan.

BKSDA Kalbar sudah melokalisir TKP dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian orang utan di Desa Riam Berasap Jaya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalimantan Barat.

Kepala Balai KSDA Kalbar RM Wiwied Widodo di Pontianak, Minggu, 14 Juli 2024 mengatakan, petugas BKSDA dan Balai Taman Nasional Gunung Palung dan tim medis Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia (YIARI) pada 10 Juli 2024 menerima informasi kematian satu individu orang utan di wilayah itu.

Setelah petugas tiba di lokasi, ditemukan bangkai satu individu orang utan yang diperkirakan berusia 19 hingga 20 tahun dan ditemukan juga satu individu orang utan remaja betina, perkiraan usia 4 sampai 5 tahun sedang bergelantungan di atas pohon. "Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui pada bangkai orangutan terdapat luka di bagian punggung bawah," ungkap Wiwied.

 

3 dari 4 halaman

Terkena Benda Tajam

Untuk mengetahui penyebab kematian orang utan tersebut, petugas melakukan nekropsi terhadap bangkai orang utan dengan hasil ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3 cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam.

Sementara pada orang utan remaja betina terdapat luka di bagian kaki sehingga tim memutuskan melakukan penyelamatan dan menitiprawatkan ke pusat rehabilitasi orang utan di Kabupaten Ketapang untuk memulihkan kondisinya terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat alami.

Berdasarkan status konservasi, "The International Union for Conservation of Nature" (IUCN) memasukkan orang utan dalam daftar spesies terancam punah sejak 1994. Spesies ini juga termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya anoa dan orang utan, di media sosial belum lama ini beredar video yang cukup mengiris hati, seekor monyet diselamatkan oleh pekerja tambang karena tercebur di area lumpur. Monyet tersebut tampak digendong oleh pekerja tambang dan menjauh dari kubangan lumpur tersebut.

4 dari 4 halaman

Kondisi Miris Monyet di Area Tambang

Video itu diunggah oleh akun Instagram @selebgramtambang yang kemudian viral dan dibagikan ulang di media sosial lainnya termasuk akun Instagram @mood,jakarta. Dari keterangan unggahan pada 29 Juni 2024 itu disebutkan bahwa monyet itu diduga terpisah dari kawanannya lalu tersesat di area tambang.

Dari keterangan di video, disebutkan lokasi tambang itu berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tak dijelaskan secara rinci nama kota atau daerahnya.

LEMES banget monyetnya. Ia diselamatkan oleh pekerja tambang karena tercebur di area lumpur, Saat video ini dibagikan monyet sedang dibawa diperiksa dan diamankan pihak terkait," tulis unggahan tersebut.

Petugas tersebut membawa monyet ke sebuah mobil, dan terlihat primata tersebut sangat lemas dengan tubuh dipenuhi lumpur. Disebutkan juga bahwa monyet tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa untuk dicek kondisinya serta mendapatkan perawatan.

Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Tidak sedikit yang menyalahkan manusia karena sudah mengambil daerah yang sudah seharusnya milik hewan tersebut."Ga cuman lemes. dia juga kehilangan keluarganya, sahabatnya dan kenangan-kenanganya," komentar seorang warganet.

Â