Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini beredar wacana iDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI akan memberlakukan penambahan jenis barang yang akan dikenakan pajak cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. Tiket pertunjukan hiburan, seperti tiket konser musik, diisukan masuk dalam daftar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno pun mengimbau publik agar tidak gegabah menilai wacana tersebut, apalagi baru sebatas kabar burung.
Baca Juga
“Saya rasa kita jangan terlalu ber-suudzon. Kita lihat berapa sih yang ditarget dari bea cukai untuk tiket (konser) ini. Karena narasi yang kita mainkan ke luar negeti adalah kita berdaya saing,” kata Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrud di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Advertisement
“Jangan heboh dulu karena waktu itu heboh pajak tempat hiburan ternyata tidak jadi. Karena itu, untuk kabar ini kita tidak tanggapi dulu. Kita fokus pada isu yang sudah ada di depan mata,” lanjutnya. Wacana tiket konser musik yang akan terkena bea cukai ini dilihat dari besarnya minat warga Indonesia pada konser musik.
Hal ini menjadi salah satu alasan DJBC ingin menetapkan cukai pada tiket tersebut. Pria yang akrab disapa Sandi ini uanu menekankan, pemerintah tetap perlu memerhatikan efisiensi dari kebijakan tersebut bila akan diterapkan.
Meski begitu, dirinya optimistis bahwa tujuan pemerintah iadalah mencitpkan konser musik di Indonesia yang semakin diminati dengan para wisatawannya yang berkualitas. “Saya berpikir konser ini lagi ditata oleh pak Presiden oleh digitalisasi layanan, dan itu akan meningkatkan daya saing,” tutur Sandi.
Tanggapan Dirjen Bea Cukai
"Yang pasti kita ingin mendatangkan konser lebih banyak di Indonesia, sehingga kunjungan wisman yang berkualitas dan wisatawan kita yang ke luar negeri untuk nonton konser bisa kita optimalkan untuk konser di Indonesia aja,” sambungnya.
Semenatra itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan wacana itu diungkapkan dalam kuliah umum yang tidak berhubungan dengan rencana kebijakan.
"Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” kata Askolani dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juli 2024.
Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan bahwa wacana tersebut hanya bersifat usulan.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala.
Advertisement
Kriteria Barang yang Dikenakan Cukai
Pada dasarnya, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelasinya.
Sebekumnya, pemerintah resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan event di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024 setelah beberapa kali mundur dari jadwal semula karena proses pembahasan yang alot. Peluncuran itu disambut positif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Digitalisasi Layanan Perizinan Event
"Kami bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event sudah diluncurkan Pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD, dan lainnya,”"ucap Menparekraf Sandiaga Uno saat The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Sandi a menjelaskan, digitalisasi perizinan event bisa memberi jaminan untuk perizinan venue acara, sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Jaminannya selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari bagi event internasional.
Ia memastikan, pemerintah akan membantu segi pengamanan hingga quality control dari berbagai event yang akan berlangsung. Dengan terjaminnya perizinan venue, ini dijanjikan berpengaruh pada harga tiket konser yang bisa diturunkan hingga 20--25 persen.
Pasalnya, salah satu faktor harga tiket konser yang mahal adalah panjangnya proses perizinan lokasi acara. "Perizinan yang biasanya suka sampai last minute, belum keluar, harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja," kata Menparekraf.
"Jangan sampai kita langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memberi keluarnya izin dari setiap acara, karena bisa sangat memengaruhi promosinya, persiapan venue, dan lain-lain," sambungnya.
Advertisement