Sukses

Apakah Keamanan di Konser Musik Harus Memakai Jasa Polisi?

Menurut Harry Koko Santoso, promotor konser miusik dari Deteksi Production, polisi sangat berperan dalam perhelatan konser musik. Bukan hanya dalam soal perizinan tapi juga menjaga keamanan konser.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah konser musik terutama dalam skala besar membutuhkan tenaga keamanan agar acara berlangsung lancar dan aman. Untuk mengamankan konser musik, EO (Event Organizer) biasanya akan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk polisi atau kepolisian.

Di beberapa konser ada pula yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari petugas keamanan. Namun, apakah petugas keamanan di konser musik harus melibatkan polisi? Apakah tidak dibolehkan memakai jasa petugas keamanan lainnya seperti satpan, hansip atau tenaga sekuriti?

Menurut Harry Koko Santoso atau akrab disapa Koko, promotor konser miusik dari Deteksi Production, polisi sangat berperan dalam perhelatan konser musik. Bukan hanya dalam soal perizinan tapi juga menjaga keamanan konser.

“Untuk konser musik perizinan dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Setelah kita mengajukan perizinan, biasanya Intel Polda akan memberikan rekomendasi apakah event bisa dilaksanakan atau tidak,” terang Koko pada Liputan6.com, Jumat, 2 Agustus 2024.

“Setelah dapat izn, kemudian dikeluarkan surat izin keramaian dilanjutkan pada hari event berlangsung pihak kepolisian kan menjadi penanggung jawab penuh, termasuk menjaga keamanan selama konser berlangsung,” tambahnya. Selain polisi, Koko melanjutkan, pihak panitia boleh memakai jasa tenaga keamanan lainnya tapi tetap harus dibawah pengawasan kepolisian.

“Para EO atau penyelenggara konser bisa menggunakan tenaga keamanan lain, tapi komandonya tetap kepolisian, bahkan kalau menggunakan jasa militer atau TNI maupun Satpol PP tetap harus dibawah komando kepolisian,” terangnya.

Mengenai jumlah petugas keamanan, biasanya pihak kepolisian akan menghitung sejauh mana event musik perlu dijaga, berdasarkan daya tampung venue dan data musisi ygan tampil. Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, kepolisian akan menentukan berapa personel yang harus dikerahkan untuk menjaga sebuah konser musik.

 Sejauh ini, menurut promotor yang dikenal lewat konser musik Soundrenaline ini, sejauh ini kinerja kepolisian dalam menangani event musik cukup baik. Puluhan tahun berkiprah sebagai promotor, Koko mengakui peran kepolisian sebagai tenaga keamanan sangat diperlukan.

 

2 dari 4 halaman

Belum Ada Standar Biaya

Di sisi lain, ia berharap kedepannya harus ada standar baku agar panitia dapat menghitung biaya yg harus dikeluarkan dalam penyelenggaraan event baik soal waktu ijin dikeluarkan sampai dengan transparasi biaya perizinan.

Tujuannya agar penyelenggara event dapat menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk kepolisian dengan lebih pasti dan jelas. Selama ini semua tidak ada standar untuk biaya perizinan.

"Hal ini tentu akan membuat penyelenggara event kesulitan. Semoga kedepannya semua bentuk perizinan punya standar baku. Hal ini tentu akan memajukan industri musik itu sendiri," tutur Koko.

Pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan juga diakui pengusaha di bidang event, Andro Rohmana Putra. Menurut pria yang pernah menjadi Project Director Indonesia Event Management Summit (IVES) pada Februari 2023 ini, potensi ekonomi atas terselenggaranya event di Indonesia luar biasa.

“Berdasarkan proyeksi statistik potensi pendapatan penjualan tiket termasuk konser musik di tahun 2023 mencapai sebesar 4 triliun rupiah," terang Andro pada Liputan6.com.

"Belum lagi apabila inisiasi acara dilakukan dari tingkat desa, maka potensi ekonomi maupun perputaran uang di Indonesia dari industri event bisa mencapai 60 triliun rupiah, Nah, ini kan perlu tenaga keamanan yang memadai dalam hal ini peran polisi sangat penting agar acara berlangsung lancar dan aman,” sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Kinerja Pengamanan yang Baik

Perntingnya peran polisi dalam penyelenggaraan konser juga diakui oleh pemerintah. Hal itu makin mengemuka setelah digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Juni 2024. Layanan online ini merupakan gagasan dari Polri dengan kerja sama dari Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN.

"Mengenai digitalisasi proses perizinan ini, sekali lagi bukan hanya website layanan saja tetapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan. Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita, sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka dan transparan," kata Jokowi, dilansir dari Antara, 24 Juni 2024.

Karena itu, ia meminta para penyelenggara event untuk mengajukan izin sejak beberapa bulan bahkan satu tahun sebelum hari H. Dengan perencanaan yang baik itu, kata dia, penyelenggara pun bisa segera mencocokkan jadwal dengan para artis, yang seringkali padat jadwal pertunjukannya.

Sementara untuk pihak Kepolisian, Jokowi meminta aparat keamanan menjamin bahwa izin penyelenggaraan acara didukung dengan kinerja pengamanan yang baik.

"Di negara kita ini sudah izinnya keluar saja masih dibatalkan kok. (Sering) kejadian itu, saya nggak sekali, dua kali mendapatkan keluhan itu. Sudah keluar izin saja (acara) bisa dibatalkan, saya tidak tahu karena apa. Alasan karena keamanan. Ya keamanan itu tugasnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan agar yang tidak aman menjadi aman," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Polri Melakukan Penilaian Risiko

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menngimbuhkan dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain di mana saja dan kapan saja.

Layanan tersebut menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Dari sebelumnya pengajuan perizinan memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.

Ia menyebut, saat ini digitalisasi layanan penyelenggaraan acara sudah diberlakukan di tujuh lokasi di DKI Jakarta dan Banten, yaitu kawasan Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.

Polri juga telah melakukan penilaian risiko (risk assesment) untuk menjamin kelayakan dan keamanan di seluruh tempat tersebut. "Ke depannya Polri siap menerapkan perizinan online di kota-kota besar lain di Indonesia, seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan juga provinsi-provinsi lainnya," ujar Kapolri.

Ia berharap, melalui layanan ini, industri kreatif di Indonesia bisa semakin berkembang, bertumbuh, dan memberikan manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.