Sukses

Kocong Bocah Asal Ukraina Bakal Dideportasi Usai Kerap Luntang-lantung di Ubud Bali

Kocong dan ibunya yang berasal dari Ukraina ketahuan telah melebihi izin tinggal 191 hari. Sang ibu sengaja membiarkan anak lelakinya berkeliaran di Ubud, Bali, karena tak punya biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah Ukraina yang dijuluki Kocong menjadi viral karena sering terlihat berjalan-jalan di sekitar Ubud Bali tanpa mengenakan baju dan bahkan alas kaki. Kini, bocah laki-laki berusia tujuh tahun itu dideportasi bersama ibunya.

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankannya bersama sang ibu berinisial SB pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

"Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat, 2 Agustus 2024, dikutip dari Antara, Minggu (4/8/2024).

Menurut pengakuan sang ibu, ia sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Ia bahkan sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga yang membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.

Warga yang iba dengan keadaan ibu dan Kocong kemudian menampung mereka sementara di rumahnya. "Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia," ucapnya.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 23 Desember 2023. Izin tinggal mereka berakhir pada 21 Januari 2024 sehingga keduanya telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 191 hari.

Proses deportasi dikabarkan masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kepulangan Kocong dan ibunya ke negara asalnya. Dalam sebuah video, Kocong mengaku berasal dari keluarga broken home.

2 dari 4 halaman

Tren Deportasi Warga Asing di Bali Meningkat

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah mendeportasi 31 orang warga negara asing.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Trennya cenderung meningkat mengingat selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat hampir 40 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA.

Untuk itu, Imigrasi Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap WNA atau turis asing yang jumlah kunjungannya melonjak ke Bali. Data Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyebut jumlahnya mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024 atau naik dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai 2,9 juta orang.

“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat termasuk para wisatawan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis, 1 Agustus 2024.

3 dari 4 halaman

Bagaimana Aturan Deportasi di Indonesia?

Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-11.ot.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, melansir laman Kemenkumham, Minggu, 11 Juni 2023, dalam Pasal 1 ayat 4, disebut bahwa deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah RI karena keberadaannya tidak dikehendaki.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Deportasi juga berlaku untuk mereka yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Lantas, siapa yang menanggung biaya deportasi?

Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing itu selama tinggal di Indonesia.

4 dari 4 halaman

Siapa yang Menanggung Biaya Deportasi?

Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Mereka pun dibebankan biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing tidak memiliki penjamin, biaya yang timbul akan dibebankan pada yang bersangkutan.

Bila orang asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi, pejabat imigrasi dapat menempatkannya dalam Ruang atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai ia dideportasi.

Petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasiannya. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan pendekatan pada deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.

Jika sampai 10 tahun orang asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat biasanya akan dipertimbangkan.