Sukses

Pengajuan Paspor Bocah Inggris Ditolak Gara-gara Namanya Sama dengan Karakter Drama Game of Thrones

Kantor Paspor Inggris mengirimkan surat pemberitahuan penolakan untuk memproses paspor bocah yang namanya sama dengan karakter di drama Game of Thrones.

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kisah yang terjadi di Inggris. Pengajuan paspor seorang bocah perempuan berusia 6 tahun ditolak otoritas. Penyebabnya karena si anak dinamai sama dengan salah satu karakter utama drama Game of Thrones yang sempat berjaya, beberapa tahun lalu.

Kepada BBC, ibu bocah yang berasal dari South West England bernama Lucy mengatakan pengajuan pertama untuk paspor putrinya yang bernama Khaleesi ditolak. Petugas memberitahunya bahwa ia membutuhkan persetujuan Warner Brother's karena mereka lah yang memiliki merek dagang nama tersebut. Khaleesi adalah tokoh yang diperankan aktris Emilia Clarke.

"Aku benar-benar hancur. Kami sangat menantikan liburan pertama kami bersama," ucapnya, dikutip dari NY Post, Senin (5/8/2024).

Perempuan berusia 39 tahun itu mengungkapkan bahwa mereka merencanakan perjalanan 'impian' ke Disneyland Paris sebelum ia menerima kabar buruk tersebut.

"Aku mendapat sepucuk surat yang dikirim dari Kantor Paspos, mengatakan namanya adalah merek dagang dari Warner Brother's," katanya. "Itu adalah pertama kalinya saya mendengar hal seperti itu. Saya terkejut."

Setelah menerima pendapat hukum, ibu yang kecewa memahami bahwa sebenarnya putrinya diizinkan menggunakan nama tersebut. Ia lalu meneruskan informasi tersebut ke Kantor Paspor Inggris.

"Saya tidak mengerti dan merasa frustrasi. Jika dia bisa mendapatkan akta kelahiran, bukankah ada sesuatu yang akan dilaporkan?" dia berkata. "Saya tidak pernah berpikir Anda bisa menjadikan merek dagang sebuah nama," tambahnya.

2 dari 4 halaman

Kantor Paspor Belakangan Minta Maaf

Kantor Paspor dilaporkan kemudian menelepon Lucy untuk meminta maaf atas kesalahannya. Meskipun para petugas mengatakan mereka sekarang dapat memproses paspor si kecil Khaleesi, Lucy yakin masalahnya hanya dapat diselesaikan karena dia mengeluh di media sosial.

"Jika saya tidak mengunggah ini di media sosial, tidak akan ada tindakan apa pun. Saya akan terjebak, tidak tahu harus berbuat apa," katanya, seraya menambahkan bahwa orang lain telah menyampaikan pengalaman serupa.

Lucy sekarang menunggu sampai paspor putrinya tiba sebelum memesan perjalanan baru ke Disneyland Paris. "Saya berharap paspor akan segera dikeluarkan dan dijanjikan bahwa mereka akan menelepon kembali dalam beberapa hari untuk mengetahui apakah ada perkembangannya," katanya kepada BBC.

Dia juga berharap ceritanya dapat membantu orang lain yang terjebak dalam situasi serupa. "Saya pikir mungkin ada orang lain dalam situasi ini, yang paspornya mungkin ditolak baru-baru ini karena hal seperti ini. Mudah-mudahan mereka sekarang tahu kalau masalah itu bisa diselesaikan," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Turis Rusia Buang Paspor

Masih terkait paspor, Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret seorang turis Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Perempuan bernama Anzella Khoroshkova itu mengaku membuang paspornya tanpa alasan jelas.

Khoroshkova ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Bali pada 5 Juli 2024 berdasarkan laporan warga dan pemilik restoran. Perempuan berambut pendek itu beberapa kali menipu sejumlah restoran hingga tak bayar usai makan. Ia juga diketahui menumpang di rumah salah satu temannya selama di Bali.

Saat ditangkap, ia mengaku sudah membuang paspornya. Perempuan berambut pendek itu masuk Indonesia pada akhir 2023. Satpol PP lalu menyerahkannya kepada Imigrasi Denpasar yang menduga turis Rusia itu sengaja membuang paspor agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya. Berkas perkara kasus yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

4 dari 4 halaman

Turis Rusia Terancam Dideportasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Sedangkan pada pasal 116 UU yang sama disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

"Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Agustus 2024.

Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Selama Januari hingga 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi 31 warga negara asing (WNA) karena berbagai hal, termasuk penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi izin tinggal dan terjerat kasus hukum.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Trennya cenderung meningkat mengingat selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat hampir 40 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA.

Â