Sukses

Acara Gucci Jin BTS Batal Gara-Gara Skandal Suga Diduga Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk?

Acara Gucci Jin BTS dibatalkan di hari H, Jumat, 9 Agustus 2024, di tengah kontroversi dugaan Suga mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah antisipasi tinggi, para penggemar harus menelan kekecewaan karena Jin BTS batal hadir di acara Gucci setelah ia terpilih jadi duta merek tersebut. Pembatan ini dikaitkan publik dengan skandal Suga diduga mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Melansir KBIZoom, Sabtu (10/8/2024), laporan media lokal menyebut, "Kehadiran Jin BTS telah dibatalkan hari ini (Jumat, 9 Agustus 2024). Jadwal keberangkatan telah dibatalkan karena acara Gucci juga batal diselenggarakan. Kami akan kembali dengan berita BTS di lain kesempatan."

Menanggapi pembatalan tiba-tiba acara Gucci Jin, warganet berkomentar, "Bagaimana bisa acara merek mewah dibatalkan tiba-tiba seperti itu? ㅋㅋㅋㅋㅋㅋㅋ Ini sangat menyebalkan." "Merek membatalkan acara?" yang lain mempertanyakan.

"Bahkan jika itu (Suga) bukan alasannya, waktunya benar-benar mencurigakan," menurut pengguna berbeda, sementara yang lain mengambil pendekatan lebih ekstrem, "Saya tidak mengerti apa yang terjadi dengan acara ini, tapi Suga, tolong tinggalkan grup."

"Anggota grup lain juga membatalkan acara dan jadwal mereka ketika salah satu personel menimbulkan kontroversi. Situasi ini biasa terjadi," sebut warganet. "Ini jelas karena Suga. Saya sangat frustrasi karena ada beberapa fans yang mencoba melindungi Suga, bahkan tidak peduli dengan Jin," respons pengguna berbeda.

Pengumuman Jin jadi wajah baru Gucci baru dirilis awal minggu ini. Menurut WWD, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024, Direktur Kreatif Gucci Sabato De Sarno menyebut, mereka mengagumi kepribadian Jin yang hangat dan baik, menyebutnya magnetis, dan menggambarkan idola 31 tahun tersebut punya gaya yang sangat mengesankan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Suga Diduga Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Di sisi lain, kadar alkohol dalam darah Suga BTS dilaporkan terukur sebesar 0,227 persen, lebih dari tujuh kali batas legal Korea sebesar 0,03 persen. Menurut laporan eksklusif Donga Ilbo, dikutip dari Koreaboo, Kantor Polisi Yongsan mengukur kadar alkohol dalam darah Suga saat ia diperiksa usai jatuh dari skuter listrik.

Suga awalnya bersaksi bahwa ia hanya minum satu gelas bir. Hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08 persen adalah pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga 10 juta won (sekitar Rp117 juta).

Bagi orang dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2 persen, potensi hukuman meningkat  jadi denda antara 10 juta won hingga 20 juta won (sekitar Rp234 juta) atau hukuman penjara antara 2--5 tahun.

Pada Juni 2019, sebuah revisi aturan mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05 persen jadi 0,03 persen. Ambang batas hukumannya adalah 0,03--0,08 persen, 0,08-0,20 persen, dan lebih dari 0,2 persen.

Kantor Polisi Yongsan belum memutuskan tentang pencabutan SIM Suga. Jika lisensinya dicabut, Suga tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun. HYBE belum memberi komentar mengenai laporan Donga Ilbo.

3 dari 4 halaman

Rekaman CCTV yang Menangkap Suga BTS

Rekaman CCTV menunjukkan Suga mengendarai skuter listrik sambil duduk, bukan skuter listrik berdiri seperti yang dikatakan agensinya. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa agensi rapper tersebut berusaha meminimalisir pelanggarannya, lapor Korea Joongang Daily.

Suga diselidiki karena diduga mengendarai skuter listrik saat mabuk di dekat rumahnya di Distrik Yongsan, pusat kota Seoul, pada Selasa, 6 Agustus 2024 kata penyanyi dan agensinya pada Rabu, 7 Agustus 2024, dalam sebuah surat permintaan maaf. 

Namun, polisi telah mengungkap bahwa kendaraan yang dikendarai Suga adalah skuter dengan jok yang terpasang. Rekaman CCTV yang dirilis JTBC pada Rabu menunjukkan penyanyi tersebut mengendarai apa yang digambarkan sebagai "skuter listrik yang dapat dilipat."

Kendaraan tersebut jadi sorotan, karena apa yang dikatakan agensi BTS sebagai skuter berdiri, yang dikenal sebagai kickboard di Korea, jelas berbeda dari rekaman yang memperlihatkan Suga mengendarai skuter dengan jok, yang dapat membuatnya dikenakan hukuman lebih berat.

Orang yang mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, yang memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won atau penjara hingga lima tahun.

4 dari 4 halaman

Permintaan Maaf Suga dan Agensi

Dalam permintaan maaf BigHit Music pada Rabu, disebutkan bahwa Suga hanya mengendarai skuter berdiri di dekat rumahnya. Setelah ditanyai tentang jenis skuter, agensi tersebut mengatakan bahwa mereka tidak "berusaha meminimalkan pelanggaran," menurut pernyataan tambahan pada Kamis pagi, 8 Agustus 2024.

"Kami menyadari bahwa kendaraan tersebut dikategorikan secara berbeda tergantung pada ukuran dan kinerjanya, dan skala tanggung jawab hukum dapat berubah karenanya," kata agensi tersebut. "Kami akan sepenuhnya mematuhi tanggung jawab tersebut tergantung pada bagaimana pihak berwenang memutuskan jenis kendaraan tersebut."

Agensi tersebut juga meminta maaf karena menyatakan bahwa kasus Suga telah ditutup dalam surat permintaan maaf awal. Meski rapper tersebut dipulangkan setelah diselidiki pada Selasa, prosedur hukum dan penyelidikan tambahan oleh polisi tetap ada.

"Baik perusahaan kami maupun artis tersebut keliru memahami bahwa masalah ini telah selesai, tanpa menyadari masih ada prosedur lebih lanjut," kata agensi tersebut. "Mengingat keseriusan masalah ini, kami mohon maaf karena menyampaikan informasi yang salah karena kesalahan komunikasi internal."

Suga saat ini tengah menjalankan tugas wajib militernya sebagai agen layanan sosial, peran yang biasanya melibatkan jadwal kerja harian yang teratur, yang memungkinkannya pulang ke rumah setelah jam kerja. Personel BTS tersebut dijadwalkan dinas militernya pada Juni tahun depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini