Sukses

Desain Paspor Baru Indonesia Bertema Nusantara Dirilis, Sampul Hijau Berubah Jadi Merah

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis desain baru paspor Republik Indonesia bertema Nusantara. Perubahan desain ini dirilis pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia Ke-79.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kini memiliki desain paspor baru bertema Nusantara yang diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT Ke-79 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengungkapkan beberapa keunggulan dalam desain baru.

Silmy menyebut bahwa keunggulan tersebut terbagi dalam dua aspek, yaitu visual dan keamanan. Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia.

Kemudian, warna yang digunakan pada desain baru bernuansa merah dan putih untuk menggantikan nuansa warna hijau kebiruan pada desain lama paspor. "Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih," kata Silmy, dalam acara Peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.  

Selain sampul, lanjutnya, pada setiap lembar isi paspor, desain yang digunakan adalah 33 motif kain nusantara. Terdapat pula motif-motif yang menunjukkan kekayaan khas daerah, seperti rumah tradisional.

"Kenapa kain nusantara? Kita banyak tidak tahu bahwa ada 5.849 motif kain dari Sabang sampai Merauke. Kenapa kita tidak ambil? Desain paspor Indonesia bisa juga menceritakan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia," ucapnya. Dengan adanya keanekaragaman kekayaan Indonesia yang dimasukkan dalam desain baru paspor, menurutnya, akan semakin memperkuat identitas Indonesia di mata dunia. 

Dari aspek keamanan, terdapat peningkatan keamanan untuk mengikuti aturan yang diatur oleh The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C disebutkan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kelebihan Desain Paspor Baru

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor. Dengan begitu, terdapat kombinasi fitur keamanan yang diterapkan dalam desain baru paspor, yakni sampul yang tahan dari panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip.

Lalu, bagian biodata paspor yang terbuat dari bahan polikarbonat dan diberikan coating pada permukaannya. Kemudian, kertas pada buku paspor dipasangi pengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan adalah tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tidak kasat mata (infra red ink) yang akan berpendar di bawah sinar ultra violet. Tinta tersebut pun digunakan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.

"Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi," ucapnya.

Meski diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor dengan desain baru ini akan mulai disebarkan pada tahun depan atau pada 17 Agustus 2025. "Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar," kata dia.

3 dari 4 halaman

Masa Berlaku Paspor WNA Wajib Lebih dari 6 Bulan

Mengutip dari kanal News Liputan6.com, Rabu, 14 Agustus 2024, Kemenkumham memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang menyebutkan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. 

Sosialisasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta, kepada operator maskapai yang beroperasi di bandara tersebut. Diinformasikan tata cara pemeriksanaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, pada tempat pemeriksaan Imigrasi.

"Ini adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, yang mana ada beberapa hal yang tadinya di peraturan lama itu tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada," ungkap Bismo Surono, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta. 

Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia. Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia 1x24 jam. Ada lagi aturan baru lainnya, yakni WNA yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dilarang masuk ke Indonesia.

4 dari 4 halaman

Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

"WNA harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku lebih dari 6 bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak," sebutnya.

Karena di Bandara Soekarno Hatta sudah diberlakukan 78 autogate, aturannya tertuang di Permenkumham yang baru ini. Soal aturan penumpang di bawah umur juga diatur lewat Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat. Ada sanksi juga bagi alat angkut, dalam hal ini adalah maskapai penerbangan, yang kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen lengkap dan palsu masuk ke Indonesia.

"Sanksi itu sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 dikenakan biaya beban sebesar Rp50 juta. Jadi, Rp50 juta ini kita kenakan sanksi per alat angkut, jadi jangan pernah sekali-kali penanggung jawab alat angkut dalam hal ini adalah maskapai, dia berani membawa penumpang yang masa parpornya kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa atau paspor rusak, masuk ke Indonesia," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini