Sukses

Uni Eropa Akan Berlakukan Sistem Pemeriksaan Lebih Ketat pada Turis Non-Schengen per November 2024

Mulai November 2024, turis asal Inggris dan non-Schengen lainnya akan menghadapi pemeriksaan perbatasan Uni Eropa baru saat Skema Masuk/Keluar (ESS) diluncurkan.

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa akan meluncurkan Sistem Masuk/Keluar (EES) pada 10 November 2024. Turis yang bukan berasal dari Uni Eropa jika masuk wilayah Schengen harus bersiap dengan sistem pemeriksaan perbatasan yang baru. 

Mengutip dari laman Euro News, Selasa (20/8/2024), kabar ini telah dikonfirmasi oleh Komisaris Urusan Dalam Negeri UE, Ylva Johansson. Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk memperkuat keamanan perbatasan dan mengidentifikasi pelancong yang melebihi waktu yang diizinkan di wilayah Schengen.

Johansson mengungkapkan bahwa persiapan untuk peluncuran EES telah mencapai fase pengujian akhir. "Momen itu akhirnya tiba. Mungkin ada saat-saat Anda percaya itu tidak akan pernah terjadi," kata Johansson saat berkunjung ke eu-LISA yang berbasis di Tallinn, Badan UE yang bertanggung jawab atas infrastruktur TI di balik EES.

"Kami berada dalam fase pengujian akhir. Ada momentum nyata sekarang. Maskapai penerbangan, operator, stasiun kereta, bandara, semua orang bersiap untuk hari besar itu," jelasnya.

EES pertama kali dijadwalkan untuk diluncurkan pada 2022, tetapi menghadapi beberapa kendala karena masalah teknologi informatika. Selain itu, ada keterlambatan dalam memasang penghalang otomatis yang diperlukan di semua perbatasan darat, laut, dan udara internasional di wilayah Schengen.

Sistem Masuk/Keluar akan menjadi sistem pendaftaran otomatis untuk pelancong Inggris dan pelancong non-UE lainnya yang tidak memerlukan visa untuk memasuki UE. Pelancong perlu memindai paspor atau dokumen perjalanan lainnya di kios swalayan setiap kali mereka melintasi perbatasan eksternal UE. Ini tidak akan berlaku untuk warga negara atau penduduk resmi UE atau mereka yang memiliki visa tinggal lama.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memperketat Keamanan Perbatasan di Uni Eropa

Sistem EES akan mencatat nama pelancong, data biometrik, dan tanggal serta tempat masuk dan keluar. Pemindaian wajah dan data sidik jari akan diambil setiap tiga tahun dan berlaku untuk beberapa perjalanan dalam periode tersebut.

Kebijakan ini akan berlaku saat memasuki semua negara anggota UE, kecuali Siprus dan Irlandia, serta empat negara non-UE di wilayah Schengen seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. EES bisa mengidentifikasi pelancong yang melebihi waktu yang diizinkan di wilayah Schengen (90 hari dalam jangka waktu 180 hari).

"Dengan EES, kami akan tahu persis siapa yang memasuki wilayah Schengen dengan paspor asing," kata Johansson. "Kami akan tahu jika orang tinggal terlalu lama, untuk melawan migrasi ilegal, dan EES akan mempersulit penjahat, teroris, atau mata-mata Rusia untuk menggunakan paspor palsu berkat identifikasi biometrik, foto, dan sidik jari."

Di Inggris dan tempat lain, ada kekhawatiran bahwa EES dapat meningkatkan penundaan di pos pemeriksaan perbatasan. Dalam laporan Dewan Eropa yang dirilis oleh lembaga nirlaba Statewatch, berbagai negara menyatakan kekhawatiran atas penundaan penerapan EES. 

 

3 dari 4 halaman

Kekhawatiran Antrean Panjang dan Kemacetan di Perbatasan

Tahun lalu, mereka mengatakan jumlah waktu yang harus mereka gunakan untuk menguji sistem sebelum peluncurannya berkurang dengan cepat. Pihak berwenang Prancis akan mengoperasikan pemeriksaan perbatasan EES di Pelabuhan Dover, Eurostar, dan Eurotunnel di Inggris.

Badan pemerintah dan perwakilan industri pariwisata mengatakan bahwa EES kemungkinan akan menyebabkan antrean panjang untuk lalu lintas feri yang berlayar dari Dover ke Calais. Guy Opperman, seorang menteri di departemen transportasi Inggris, telah menjelaskan bahwa skema tersebut akan memiliki peluncuran terbatas enam bulan untuk membuat prosesnya lebih sederhana.

Jika sampai pada situasi sejumlah antrean atau penundaan, ketentuan tindakan pencegahan yang lebih fleksibel memungkinkan kebebasan yang jauh lebih besar untuk kendaraan, bus, truk berat, dan mobil, katanya. Itu akan bisa mengatasi banyak antrean dan kemacetan di perbatasan.

Negara-negara lain juga masih mengerjakan rencana implementasi EES. Komisi Eropa telah menyarankan bahwa sistem tersebut mungkin perlu diperkenalkan secara bertahap dan fleksibel untuk mengurangi kemungkinan waktu tunggu yang lama di perbatasan. 

 

4 dari 4 halaman

Sistem ETIAS Juga Akan Diperkenalkan

Sekitar enam bulan setelah peluncuran EES, Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS) akan diperkenalkan. Skema baru ini mewajibkan warga negara non-UE yang tidak memerlukan visa UE untuk mendapatkan otorisasi perjalanan untuk memasuki blok tersebut (berbeda dengan EES yang merupakan sistem pemantauan penyeberangan perbatasan oleh warga negara ketiga).

Pengabaian visa akan diwajibkan bagi siapa pun yang ingin mengunjungi wilayah Schengen dalam jangka pendek. ETIAS awalnya dijadwalkan untuk mulai beroperasi pada November 2023. Namun, Komisi Eropa kini menyatakan bahwa sistem ini akan berlaku pada 2025.

Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, UE sebelumnya mengindikasikan bahwa ETIAS akan diperkenalkan lima hingga enam bulan setelah EES. Ada kemungkinan periode implementasi dengan sistem ini diperkenalkan secara bertahap bersamaan dengan Sistem Masuk/Keluar. Pelancong akan dapat mengajukan permohonan ETIAS secara online sebelum perjalanan mereka dengan biaya 7 Euro atau setara Rp120 ribuan.

Setelah disetujui, otorisasi perjalanan elektronik akan terhubung secara elektronik ke paspor mereka dan berlaku selama tiga tahun. Dengan berbagai perubahan ini, pelancong non-UE yang sering mengunjungi wilayah Schengen perlu memperhatikan persyaratan baru ini untuk memastikan perjalanan mereka tetap lancar dan sesuai regulasi.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini