Sukses

Aturan Bea Cukai soal Barang Bawaan Pribadi dan Jastip, Tidak Bisa Langsung Masuk Mobil

Setiap barang bawaan penumpang internasional bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk bila barang bawaan tersebut bernilai tidak lebih dari 500 dolar AS (sekitar Rp7,7 juta).

Liputan6.com, Jakarta - Tidak bisa langsung diboyong, barang bawaan pribadi dan jasa titipan alias jastip penumpang internasional harus melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) lebih dulu. Barang bawaan penumpang disebut terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa penumpang.

Melansir situs web Bea Cukai, Selasa (27/8/2024), barang pribadi penumpang terdiri dari barang dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia, barang yang diperoleh di Indonesia, serta barang dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali saat penumpang meninggalkan Indonesia.

DJBC menjelaskan bahwa setiap barang bawaan penumpang internasional bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk bila barang bawaan tersebut bernilai tidak lebih dari 500 dolar AS (sekitar Rp7,7 juta). Namun jika barang yang dibawa penumpang bukan merupakan barang pribadi, barang tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai ketentuan keseluruhan nilai barang.

Bila lebih dari 500 dolar AS, bea masuknya akan dihitung dengan ketentutan BM: 10 persen (Flat), PPN: 11 persen, dan PPh: 0,5--10 persen (jika punya NPWP) atau 1--20 persen (jika tidak punya NPWP). Bea cukai mencontohkan penumpang dari luar negeri yang membawa barang senilai 800 dolar AS.

"Nilai Pabean: 800 dolar AS - 500 dolar AS = 300 dolar AS, BM= 10 persen x 300 dolar AS = 30 dolar AS, PPN = 11 persen x 330 dolar AS (Nilai Pabean + BM), PPh= 0,5--10% x 330 dolar AS (jika punya NPWP); atau PPh= 1--20 persen x 330 dolar AS (jika tidak punya NPWP)"

"Jika barang yang dibawa lebih dari satu jenis, pemberian pembebasan 500 dolar AS akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut," sebut Bea Cukai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jastip Bukan Barang Pribadi

Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang jastip tidak termasuk dalam barang pribadi. Maka itu, bea masuk barang titipan mengikuti ketentuan barang non-pribadi. Penumpang bisa menggunakan aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai di Playstore untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.

"Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalu e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id, kemudian diserahkan pada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia."

Komplain seputar nilai bea masuk yang dianggap tidak masuk akal telah memenuhi media sosial, awal tahun ini. Riak percakapannya terus tampak seiring banyak orang menceritakan pengalaman kurang menyenangkan, dan salah satunya datang dari presenter Enzy Storia.

Di akun X-nya, dulunya Twitter, perempuan berusia 31 tahun itu menulis, Kamis, 16 Mei 2024, "Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim.. 🙂‍↔️." Tidak butuh waktu lama untuk ungkapan itu menarik perhatian warganet.

3 dari 4 halaman

Mengaku Mengambil Langkah Perbaikan

"Asik civil war, istri pns menyerang sesama pns😋," sebut seorang warganet, merujuk pada suami Enzy yang merupakan seorang diplomat. Sementara itu, pengguna lain berkomentar, "Banyakin artis yang kena hal-hal begini deh biar viral terus dan yang di sana sadar kebijakanya ini sangat tidak masuk akal."

Merujuk laporan kanal Bisnis Liputan6.com mengutip merdeka.com, Rabu, 15 Mei 2024, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, "Kita tahu urusan kepabeanan tidak hanya Kemenkeu, ada irisan yang berhubungan dengan kementerian/lembaga lain."

Terkait kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Negara Rabu siang, Yustinus menyebutnya sebagai lapor atas sejumlah persoalan yang terjadi di Bea Cukai. Ia berkata, "Bu Menteri tadi sudah melaporkan terkait beberapa isu yang viral sudah ditangani dengan baik, sudah diselesaikan."

"Saat ini," ia menyambung. "Sedang dirancang beberapa langkah untuk perbaikan-perbaikan, karena ini kan berbagai penyesuaian, ada dinamika tentang e-commerce, dinamika di lapangan yang perlu diantisipasi."

4 dari 4 halaman

Komplain Serupa

Sebelum ini, penyanyi dan penulis lagu Cakra Khan sudah menyenggol soal problematika dengan Bea Cukai. Di cuitan akun X, ia mengaku punya pengalaman tidak mengenakkan dengan lembaga yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor tersebut.

"Lagi musimnya masalah bea cukay, kmaren kmana aja 😅 gw dah 2 kali," cuit Cakra pada Kamis, 2 Mei 2024. Pelantun lagu Harus Terpisah tersebut mengatakan, ia mengalami kasus serupa dengan pembeli sepatu bola yang ramai dibicarakan.

Ia mengaku tiba-tiba didenda dan ditagih pengacara dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk membayar denda Bea Cukai yang ia rasa bukanlah kesalahannya. "Masalahnya sama, tiba-tiba d denda trus yang nagih buat bayar expedisinya, klo case gw ampe lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw g mau bayar 🤣 ngapain jaket beli 6jt kudu bayar 21jt .. garelo siah," tulis Cakra.

Penyanyi 32 tahun tersebut mengaku telah mengikuti seluruh prosedur deklarasi yang diminta Bea Cukai dan bersedia membayar harga pajak yang wajar. Namun, untuk kasus seperti ini, ia merasa bahwa adalah hal "gila" jika dipaksa membayar denda tiga kali lipat harga barang yang dibelinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini