Sukses

Alasan Moratorium Pembangunan Hotel dan Vila di Bali Selatan Harus Segera Dibuat Rancangan Kebijakannya

Moratorium akan diterapkan di wilayah yang sudah padat dan menimbulkan kejenuhan. Sasaran utamanya adalah di kawasan Bali Selatan yang mulai sesak dengan pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung usulan pemerintah provinsi (pemprov) Bali untuk melakukan moratorium hotel dan vila di kawasan Bali Selatan.  Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno , pemerintah tengah merancang kebijakan moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali.

Sandiaga Uno menekankan, moratorium akan diterapkan di wilayah yang sudah padat dan menimbulkan kejenuhan. Sasaran utamanya adalah di kawasan Bali Selatan, karena sejumlah destinasi wisata mulai sesak dengan pembangunan dan membuat situasi tidak aman dan nyaman bagi wisatawan.

"Moratorium ini sedang terus kami gaungkan, sosialisasikan, sebelum nanti mendapat pengesahan melalui mekanisme rapat terbatas," kata pria yang akrab disapa Sandi ini dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

"Moratorium ini bukan hanya hotel tapi justru fasilitas akomodasi termasuk vila di wilayah tertentu yang sudah over," tambahnya.

Regulasi soal moratorium masih digodok, sebelum nantinya dibahas dalam rapat terbatas. Saat ini, Kemenparekraf terus melakukan sosialisasi rencana moratorium tersebut kepada masyarakat. Sandi berharap, aturan pemerintah soal moratorium di beberapa kawasan Bali dapat diterima masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya menekankan, moratorium tersebut bisa mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan di Bali.  "Intinya ini persoalan perwilayahan. Ini pariwisata yang kita dambakan karena pembangunannya yang berkelanjutan. Jadi moratorium selaras dengan visi misi kita," jelas Nia.

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) total jumlah hotel dan akomodasi yang sudah diklasifikasi di seluruh Indonesia mencapai 29.005 unit dan 747.066 kamar.Sedangkan, jumlah AirBnb atau bisnis akomodasi di Indonesia mencapai lebih dari 61 ribu unit, yang sekitar 34.000 unit di antaranya berada di Bali.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Hanya Hotel dan Vila

 

Pemprov Bali telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menghentikan sementara atau moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Usulan moratorium ini setidaknya untuk dua tahun.

"Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dikutip dari Antara, Sabtu, 7 September 2024.

Sang Made dalam Diklatda Hipmi Bali itu menyampaikan bahwa usulan ini diajukan dalam rangka mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas.  Tidak hanya soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata, lebih jauh usulan ini berkaitan dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.

"Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Respons Positif atas Usulan Moratorium

 

"Kita lihat masifnya alih fungsi lahan kemudian banyak penjualan miras bebas di warung kecil, yang harusnya beli di restoran atau hotel tapi beli di pedagang kecil dan bulenya mabuk kemudian berulah,” sambung Sang Made.

Untuk itu Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

"Kami ingin dilakukan penataan, mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Pj Gubernur Bali.

Sejauh ini, Sang Made melihat pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.

Selain urusan pembangunan, izin yang tidak tertata juga meloloskan warga negara asing mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal, sehingga dengan waktu 2 tahun pemerintah berencana menata kembali pariwisata Bali.Dinas Pariwisata (Dispar) Bali merespons soal ramainya informasi rencana moratorium pembangunan vila atau akomodasi pariwisata sejenis di Bali Selatan. 

4 dari 4 halaman

Menata Kembali Pariwisata di Bali Selatan

Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Jumat, 6 September 2024, menjelaskan pembahasan ini bertujuan untuk menata kembali pariwisata khususnya di Bali Selatan, serta bukan hanya persoalan penghentian sementara pembangunan namun ada beberapa hal yang saling berkaitan.

"Moratorium itu lah untuk tata kelola, saya belum tahu ujungnya apa tapi kami inginnya tata kelolanya lebih bagus," kata dia kepada Antara.Tjok Pemayun menjelaskan awalnya pemerintah pusat meminta Pemprov Bali menyampaikan persoalan yang terjadi, seperti perilaku menyimpang wisatawan dan kondisi kemacetan di jalan, padahal selama ini pemerintah sudah berupaya mensosialisasikan aturan do’s and dont"s serta membentuk satuan tugas.

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menparekraf Sandiaga Uno akhirnya menyampaikan akan diadakan rapat terbatas. Rapat tersebut rencananya membahas tiga hal yaitu pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) agar melibatkan peran tokoh daerah, penghentian alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil, dan moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.