Sukses

Ibu Hamil 8 Bulan Memang Tidak Boleh Naik Pesawat Komersial?

Salah satu syarat yang diterapkan hampir sejumlah maskapai penerbangan, yakni ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Liputan6.com, Jakarta - Operasional pesawat komersial tidak lepas dari sejumlah aturan yang wajib diikuti, termasuk untuk ibu hamil. Setiap maskapai penerbangan punya ketentuan serupa, namun tidak sama persis terkait penumpang pesawat dengan kondisi hamil.

Salah satu syarat yang diterapkan hampir sejumlah maskapai penerbangan, yakni ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara. Secara lebih detail, berikut sederet aturan dari berbagai maskapai penerbangan terkait penumpang dalam kondisi hamil, dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 11 September 2024:

Garuda Indonesia

Ibu hamil diizinkan terbang bersama maskapai ini sesuai kondisi dan usia kehamilannya, menurut situs webnya. Aturan-aturannya, yaitu:

  • Ibu hamil single atau kembar dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan alias Form of Indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check-in. Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, ia perlu melampirkan Medical Information Form (MEDIF) dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang. Bila tetap ingin terbang, ia harus melampirkan MEDIF dan FOI. Lampiran itu "harus diperoleh dan disetujui GSM minimal tujuh hari sebelum keberangkatan."
  • Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32--36 minggu tidak diperkenankan terbang. Jika tetap ingin terbang, yang bersangkutan wajib melampirkan MEDIF dan FOI yang harus disetujui Garuda Sentra Medika (GSM) minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang pesawat dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan terbang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TransNusa

Menurut laman maskapai tersebut, syarat penerimaan ibu hamil dalam penerbangan, yaitu:

1. Kehamilan tanpa Komplikasi

Kehamilan 0--27 minggu:

  • Diterima tanpa batasan.
  • Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI)

Kehamilan 28--35 minggu:

  • Diterima tanpa batasan.
  • Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya tujuh hari sejak tanggal penerbitan.
  • Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani surat pernyataan.

2. Kehamilan dengan komplikasi

  • Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya tujuh hari sejak tanggal penerbitan.
  • Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis

3. Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut penerbangan.

Singapore Airlines

Sebelum memesan tiket pesawat, penting untuk memberi tahu dokter kandungan Anda tentang rencana perjalanan Anda dan mendapatkan panduan medis yang Anda butuhkan. Ada persyaratan tertentu jika Anda ingin terbang selama kehamilan, menurut laman maskapai berbasis di Singapura tersebut:

  • Ibu hamil 28 minggu atau kurang dari itu tidak memerlukan surat keterangan dokter. Namun, surat keterangan dokter harus ditunjukkan untuk penerbangan pulang jika dijadwalkan setelah minggu ke-28 kehamilan Anda. Karena persyaratan keselamatan penerbangan, kursi di baris pintu darurat terlarang bagi ibu hamil.
3 dari 4 halaman

Syarat Lainnya Penumpang Pesawat dalam Kondisi Hamil

  • Kehamilan tunggal tanpa komplikasi usia 29 hingga 36 minggu dan kehamilan kembar tanpa komplikasi usia 29 hingga 32 minggu wajib menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan "sehat untuk bepergian, usia minggu kehamilan, dan perkiraan tanggal persalinan." Surat harus bertanggal dalam waktu 10 hari sejak penerbangan awal setelah 28 minggu kehamilan. Jika diminta, mohon tunjukkan surat ini saat check-in.
  • Kehamilan tunggal tanpa komplikasi di atas 36 minggu dan kehamilan kembar tanpa komplikasi di atas 32 minggu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara.

Emirates

Anda dapat memesan tiket pesawat seperti biasa hingga akhir minggu ke-28 kehamilan Anda, menurut laman maskapai. Jika bepergian selama atau setelah minggu ke-29 kehamilan, Anda harus membawa surat keterangan medis yang ditandatangani dokter Anda.

1. Kehamilan Tunggal

Selama atau setelah minggu ke-29 hingga akhir minggu ke-36 kehamilan, Anda akan memerlukan surat keterangan medis. Anda tidak diperbolehkan bepergian sejak minggu ke-37 kehamilan.

2. Kehamilan Kembar

Selama atau setelah minggu ke-29 hingga akhir minggu ke-32 kehamilan, Anda akan memerlukan surat keterangan medis. Anda tidak diperbolehkan bepergian sejak minggu ke-33 kehamilan.

4 dari 4 halaman

Surat Keterangan Medis

Untuk kehamilan tunggal dan kembar, surat keterangan medis harus mencakup:

  • Konfirmasi kehamilan tunggal atau kembar.
  • Tidak ada komplikasi selama kehamilan.
  • Perkiraan tanggal persalinan.
  • Tanggal terakhir yang diperkirakan dokter Anda akan memungkinkan Anda bepergian.
  • Anda dalam kondisi sehat.
  • Tidak ada alasan yang secara sadar diketahui akan mencegah Anda untuk terbang.

Kehamilan dengan Komplikasi

Jika kehamilan tunggal atau kembar disertai komplikasi pada tahap apapun, Anda harus mengajukan izin medis dengan menyerahkan formulir informasi medis (MEDIF). Ini mencakup bagian yang harus diisi oleh dokter Anda.

MEDIF harus diisi berdasarkan kondisi penumpang dalam waktu satu bulan dari tanggal perjalanan yang direncanakan dan diserahkan setidaknya 48 jam sebelum penerbangan.

Pertimbangan lain untuk perjalanan selama kehamilan

  • Pastikan Anda memiliki perlindungan asuransi perjalanan yang komprehensif jika terjadi persalinan prematur di luar negeri.
  • Beberapa negara memiliki pembatasan masuk untuk wanita hamil non-warga negara. Tanyakan pada konsulat atau kedutaan setempat jika Anda ragu.
  • Serahkan pekerjaan berat pada orang lain. Emirates menyediakan layanan bagasi di Bandara Internasional Dubai, termasuk porter dan pengiriman bagasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini