Sukses

Viral Polisi Grebek Pesta Ulang Tahun Pakai Menu Daging Anjing di Tabanan Bali

Dari penggerebekan yang viral itu daging anjing tersebut sudah selesai dimasak dan siap disantap. Anjing yang didapat untuk dikonsumsi tersebut dikabarkan milik warga setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi penggerebekan pesta ulang tahun dengan menu daging anjing di sebuah rumah kos di Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan Bali viral di media sosial, Penggerebekan itu dilakukan oleh komunitas pencinta anjing Bali Dog Guardinas (BDG) bersama Polsek Tabanan di sebuah kos-kosan pada, Sabtu malam, 7 September 2024.

Melansir akun Instagram @todayonline, Jumat (13/9/2024), dari penggerebekan yang viral itu daging anjing tersebut sudah selesai dimasak dan siap disantap. Anjing yang didapat untuk dikonsumsi tersebut dikabarkan milik warga setempat.

Saat penggerebekan mereka sempat tak ingin memperlihatkan daging yang sudah dikonsumsi dan menyebutkan sudah habis dan tulang sudah dibuang. Namun pada akhirnya mereka menunjukkan sisa daging yang sudah dikonsumsi dan masih ada potongan tengkorak kepalanya.

Video itu juga banyak beredar di akun lainnya, termasuk akun Instagram BDG, @ yang anggotanya ikut dalam penggebrekan tersebut.  Dalam unggahannya pada 7 September 2024, BDG menuliskan pihaknya mendapat laporan ada pesta ulang tahun yang diadakan oleh sekelompok orang menyajikan makanan daging anjing. Setelah berkordinasi dengan Polsek setempat dan desa adat serta pemudanya mereka langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dan benar saia di lokasi kami menemukan seekor anjing yang sudah dimasak. Pelaku mengaku mendapatkan anjing dari seseorang & membunuh anjingnya dengan cara dipukul kepalanya. Kasusnya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditangani sesuai UU yg berlaku," tulis akun tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Penjaga dan Pelindung Anjing Bali

Mereka berharap para pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal. Pihak BDG juga akan terus berkomitmen menjadi penjaga dan menjadi pelindung anjing Bal. Namun mereka memgakui butuh dukungan dari para dog lovers karena perjuangan di lapangan tidaklah mudah.

"Terimakasih & ayo kita jaga anjing Bali, anjing warisan leluhur pulau tercinta ini!,” pungkas mereka.

Konsumsi daging anjing kembali marak di Indonesia terutama sejak awal tahun ini. Polrestabes Semarang misalnya, baru saja menggagalkan pengiriman ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah.

Meskipun ratusan anjing itu dikirim ke Sragen dengan dugaan untuk dikonsumsi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta dinas terkait untuk tidak lengah dengan peredaran daging anjing di Kota Semarang. Ia mengatakan Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan yang mengatur makanan yang aman dan layak dikonsumsi, seperti hewan ternak.

"Sudah ada perdanya. Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Senin, 8 Januari 2024, dilansir dari Antara.

 

3 dari 4 halaman

Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing

Menurut Wali Kota Semarang, daging anjing tidak layak konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak sehingga meminta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing. Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang sukses menggagalkan pengiriman ratusan anjing yang diduga untuk tujuan konsumsi itu sebagai komitmen dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.

Pada 2020 lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan bahaya mengonsumsi daging anjing bagi masyarakat. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif di Jakarta, 9 November 2020, mengatakan selama ini banyak beredar anggapan atau mitos di masyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi daging anjing.

:Namun, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," ungkapnya dalam webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan).

Menurut Syamsul, ada beberapa alasan kenapa masyarakat mengonsumsi anjing di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur dan budaya masyarakat, seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara. 

4 dari 4 halaman

Daging Anjing Bukan Bagian Produk Pangan,

Syamsul menjelaskan dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan. Kemudian berdasarkan UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp1-5 Juta.

Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing bisa dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.

"Persoalannya perilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan," ucapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian pada 2020 lalu, mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan.