Sukses

Wisatawan Indonesia Bakal Diwajibkan Bayar Pajak Wisata Rp138 Ribu Saat Liburan ke Thailand

Thailand akan segera memberlakukan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk semua turis asing yang akan bepergian ke negaranya, termasuk dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand meluncurkan laman baru bernama Entry Thailand. Platform itu tidak hanya dilengkapi sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA), tapi juga menyediakan akses pembayaran pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp138 ribu) untuk wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, yang akan liburan ke Negeri Gajah Putih.

Mongkon Wimonrat, Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand meluncurkan portal tersebut sebagai "toko serba ada" untuk segala kebutuhan perjalanan. Situs web itu bertujuan memberi informasi dan keterlibatan wisatawan selama melancong di negara tersebut.

Entry Thailand telah bekerja sama dengan lebih dari 12 organisasi, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Bandara Thailand, untuk menyampaikan informasi terkini. Lewat laman tersebut, turis bisa mendapat berbagai informasi perjalanan, termasuk di antaranya jadwal penerbangan dan kereta api, kalender acara menarik, atau atraksi wisata lokal.

Mengutip The Thaiger, Kamis (19/9/2024), portal itu juga mengintegrasikan layanan eksternal, baik dari sektor publik maupun swasta. Wisatawan dapat memesan akomodasi di taman nasional, memesan kelas Muay Thai, menghubungi polisi wisata, mengklaim pengembalian PPN, bahkan mengajukan e-visa di satu laman.

Mongkon menjelaskan, platform itu merupakan transformasi dari sistem screening yang diterapkan Thailand di masa pandemi yang memungkinkan wisatawan memesan akomodasi karantina sebelum menginjakkan kaki di Thailand. Inisiatif itu merupakan bagian dari dorongan lebih luas menuju transformasi digital, yang bertujuan meningkatkan posisi Thailand dalam indeks persaingan perjalanan dan pariwisata global, sejalan dengan strategi Ignite Tourism Thailand.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bakal Diberlakukan Pula pada Wisatawan Bebas Visa

Mengutip Chanel News Asia, Thailand mengumumkan akan menerapkan sistem ETA untuk semua wisatawan, termasuk wisatawan bebas visa. Kebijakan itu akan dimulai pada Desember 2024.

Itu berarti para turis yang saat ini menikmati layanan bebas visa untuk masuk Thailand, termasuk Indonesia, akan diwajibkan mengisi ETA di portal online itu sebelum keberangkatan. Menteri Luar Negeri Thailand pada bulan lalu mengatakan percepatan penerapan sistem ETA akan jadi 'alat penting untuk memindai dan melacak pergerakan orang asing yang masuk Thailand.'

Sementara, Mongkon menambahkan bahwa portal itu juga akan kembali difungsikan seperti masa pandemi jika pandemi lain terjadi. "Jika pandemi baru terjadi, sistem pemeriksaan perjalanan dapat diaktifkan kembali di portal web ini," ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Sorawong Thienthong setuju untuk memulai kembali pajak pariwisata untuk asuransi wisatawan dan pengembangan pasokan. Platform Keamanan Perjalanan Thailand telah memulai uji coba.

"Setiap kali pemerintah memutuskan untuk mengaktifkannya, hanya perlu waktu enam bulan untuk mulai memungut biaya, yang juga akan menawarkan opsi pembayaran online," katanya.

3 dari 4 halaman

Aturan Serupa Diberlakukan Malaysia

Sementara, Malaysia lebih dulu memberlakukan aturan serupa. Negeri Jiran mewajibkan seluruh turis asing, termasuk dari Indonesia, yang masuk untuk mengisi kartu kedatangan digital Malaysia (MDAC) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengutip Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC jadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi. Berdasarkan Rencana Liberalisasi Visa, Malaysia menargetkan untuk 'menarik wisatawan asing dan menghasilkan pendapatan nasional.' Seperti halnya negara lain, sektor pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara di Malaysia

"Hal ini akan memastikan Malaysia tetap menjadi pemimpin dalam industri investasi dan pariwisata utama di kawasan Asia," kata Departemen Imigrasi Malaysia dalam sebuah unggahan di Facebook pada Jumat, 1 Desember 2023.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan sejumlah orang asing akan dikecualikan dari kewajiban pengisian MDAC saat masuk wilayah Malaysia. Mereka yang sering melintasi batas antara Malaysia dan negara tetangga tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Selain warga negara Singapura, ada pula pemegang izin tinggal jangka panjang Malaysia, mereka yang memiliki sertifikat identifikasi umum Brunei Darussalam dan fasilitas frequent traveler Brunei-Malaysia, pemegang izin perbatasan Thailand, dan pemegang izin lintas batas Indonesia.

4 dari 4 halaman

Pengisian Formulir Tidak Dipungut Biaya

Mulai 1 Januari 2024, wisatawan yang wajib mengisi formulir harus melakukannya dua hingga tiga hari sebelum kedatangan, tambahnya. "Pengisian MDAC ini penting untuk memastikan pengendalian keamanan tidak terganggu meskipun kita melonggarkan syarat masuknya wisatawan," kata Saifuddin.

Para turis dapat mengisi formulir di situs web Departemen Imigrasi dalam waktu tiga hari sebelum jadwal kedatangan ke Malaysia. Pengunjung perlu melakukan ini setiap kali mengunjungi negara tersebut. Pengisian formulir tidak dipungut biaya. 

Untuk mendaftar dan menyerahkan MDAC, wisatawan bisa mengakses laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia. Data-data yang harus diberikan di antaranya nama, kewarganegaraan, nomor paspor dan tanggal kedaluwarsa, alamat email, dan nomor ponsel. Dalam formulir MDAC, wisatawan juga wajib mengisi tanggal kedatangan, tanggal keberangkatan, moda transportasi (udara, darat atau laut), dan pelabuhan pemberangkatan terakhir.

Sesuai dengan persyaratan masuk ke Malaysia, pengunjung harus menunjukkan paspor dan MDAC lengkap kepada petugas imigrasi yang bertugas pada saat kedatangan. Cara mendapatkan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC):

  • Isi data pada formulir registrasi.
  • Unduh file pdf MDAC pada bar atau tab "Check Registration".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini