Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II Jamaludin Malik membikin heboh di acara pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024—2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Jamaludin mengenakan kostum tokoh serial televisi asal Jepang, Ultraman dalam acara tersebut.
Jamaludin sengaja menggunakan kostum Ultraman karena menjadi ciri khasnya yang telah dibangun selama masa kampanye. Beberapa warganet mengungkap alasan Jamaludin bersikeras mengenakan kostum Ultaraman di hari pelantikannya, yaitu karena sudah berjanji saat masa kampanye.
Baca Juga
"Sesuai janji kemaren, kalo jadi dpr,saat pelantikan ultramen diajak 😂,” ungkap seoeang warganet dalam unggahan di akun Instagram Jamaludin, @jmforindonesia pada Selasa. Jamaludin sempat bergaya dan berpose saat menggunakan kostum itu di pelataran Gedung Nusantara II, Jakarta.
Advertisement
"Ultraman itu membasmi kejahatan," kata Jamaludin saat ditanya oleh para pewarta, dikutip dari Antara. Keunikan politisi dari Partai Golkar itu sempat menyita perhatian orang-orang yang hadir di Senayan sebelum pelantikan.
Meski begitu, dia mengaku mengenakan kostum itu hanya sesaat sebelum acara pelantikan mulai. Setelah memasuki ruangan pelantikan, ia kembali mengenakan baju formal.
Usai pelantikan DPR, sosok Ultraman kembali terlihat. Tapi kali ini, sosok di balik kostum Ultraman itu bukanlah Jamaludin Malik yang sebenarnya, melainkan seorang pemeran pengganti alias stuntman yang disiapkan khusus saat momen pelantikan tersebut. Keduanya terlihat berfoto bersebelahan.
Komitmen Jamaludin Bantu Masyarakat Tertindas
Diketahui, aksinya yang menggunakan figur superhero ultraman ini bukan kali pertama. Pada saat kampanye dan gambar di surat suara, Jamaludin juga memasang gambar ultraman yang merepresentasikan dirinya. Hal itu dapat terlihat dalam beberapa unggahannya di Instagram.
"Waktu nyaleg kita pakai kostum Ultraman, sekarang pun begitu. jadi enggak ninggalin," kata Jamaludin.
Dikutip dari laman RRI, Jamaluddin Malik lahir di Jepara, 1 Mei 1989, sebagai anak pertama. Ia merupakan seorang pengusaha asal Jepara, Jawa Tengah. Salah satu usaha yang digeluti Jamaludin adalah skincare.
Pria itu tinggal di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Menjadi wakil rakyat di DPR, Jamaludin berkomitmen, ingin fokus membantu masyarakat yang tertindas, sesuai filosofi karakter Ultraman yang selalu membasmi kejahatan.
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaksanakan pada hari ini. Sebanyak 580 anggota DPR mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
Advertisement
3 Fungsi DPR
DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. DPR terdiri atas anggota partai politik Pemilu yang dipilih melalui Pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki hak. Dikutip dari Pasal 79 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR miliki tiga hak, berikut penjelasannya.
(1) DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Masing-masing anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib dijalankan selama menjabat wakil rakyat. Berikut hak dan kewajiban setiap individu anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 80
Anggota DPR berhak:
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler;
h. keuangan dan administratif;
i. pengawasan;
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k. melakukan sosialiasi undang-undang.
Pasal 81
Anggota DPR berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Advertisement