Sukses

Happy Asmara Panik Tidak Sengaja Makan Babi Saat Live, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Happy Asmara kedapatan melepehkan daging babi yang tidak sengaja ia makan.

Liputan6.com, Jakarta - Unggahan media sosial Happy Asmara acap kali menarik perhatian. Yang terbaru, publik dibuat kaget mendapati pedangdut berusia 25 tahun itu tidak sengaja makan babi dalam siaran langsung di akun TikTok-nya, baru-baru ini.

Sebelum makan, Happy tampak memastikan daging yang dimakannya itu benar daging sapi. "Empuk nih dagingnya," ucap dia di klip tersebut. Namun, ekspresi wajah pemilik nama asli Heppy Rismanda Hendranata ini seketika berubah setelah membaca komentar yang mengungkap daging yang dimakannya adalah daging babi.

Ia langsung berhenti mengunyah dan bergegas ke toilet untuk melepeh makanan tersebut. "Tulisannya beef," kata Happy. "Rasanya tenggorokanku kayak enggak rela. Tulisannya gini, enggak ada bahasa Inggrisnya."

Kendati sempat panik, Happy menyebutkan bahwa rasa daging babi memang enak. "Enggak apa-apa, (yang) penting doyan, (yang) penting enggak sengaja," katanya.

Sebagaimana diketahui, daging babi haram dikonsumsi umat Islam, seperti Happy. Namun bila tidak disengaja, itu bukan tindakan berdosa, melansir NU Online, Kamis (3/10/2024). Dijelaskan pula, bila seseorang terlanjur memakan babi, ia harus menyucikan diri.

"Orang yang memakan daging anjing (atau babi), mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).

Pelarangan memakan daging babi bagi Muslim sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, rangkum Antara.

 

2 dari 4 halaman

Mengapa Daging Babi Haram?

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Babi dan semua yang berhubungan dengannya haram dikonsumsi. Hal ini lantaran babi merupakan hewan yang termasuk najis, menurut NU Online. "Adapun babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing." (Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 47).

"Di samping itu, (babi) dianjurkan dibunuh bukan karena ia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis, babi lebih najis. Sedangkan sesuatu yang lahir dari babi dan anjing atau salah satu dari keduanya adalah najis karena merupakan makhluk yang berasal dari najis, karenanya status hukumnya sama."

Selain itu, haram dalam mengonsumsi daging babi juga ditinjau dari segi kesehatan. Babi disebut sebagai "hewan yang jorok," sehingga dikhawatirkan banyak mengandung kotoran yang dapat menimbulkan penyakit.

3 dari 4 halaman

Hukum Haram Babi Disepakati Ulama

Tafsir Al Manaar menyatakan, "Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah)." (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339)

Babi merupakan salah satu hewan ternak yang mudah terkena penyakit atau bakteri yang bisa ditularkan ke manusia, seperti tanea solium, jenis cacing pita yang hidup dalam daging babi. Telur cacing ini berjumlah ribuan dan setiap telur mengandung larva. Apabila dikonsumsi, dikhawatirkan menimbulkan penyakit parasit pada manusia.

Haramnya babi juga telah disepakati ulama tanpa perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan, "Para ulama sepakat mengharamkan babi." (Al-Ausath, 2/413)

Ibnu Qudamah menyatakan, "Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah Ta'ala telah mengharamkannya, dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya." (Al Mughni, 1/42)

4 dari 4 halaman

Insiden Nasi Kotak Daging Babi

Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diminta membayar denda oleh petugas bea cukai Taiwan sebesar 200 ribu dolar baru Taiwan (sekitar Rp100 juta-an). Alasannya? Ia kedapatan membawa nasi kotak berisi daging babi ke wilayah tersebut.

Melansir ABC News, Rabu, 29 Mei 2024, turis Indonesia itu tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024 ketika seekor anjing karantina mengendus "kombo ayam panggang dan babi," kata Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan. Pelancong tersebut dilaporkan tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.

Taiwan mengenakan denda karena WNI itu membawa produk daging babi ke pulau tersebut dari negara-negara yang terdampak demam babi Afrika (ASF) setelah wabah terjadi di China pada 2018. Denda meningkat jadi 1 juta dolar baru Taiwan untuk pelanggaran berikutnya.

Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan maupun babi liar, dan memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen. Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang belum terkena penyakit ini.

Â