Liputan6.com, Jakarta - Seorang bintang TikTok asal Amerika Serikat, Taylor Rousseau Grigg meninggal dunia pada usia 25 tahun. Kabar duka itu dibagikan oleh suaminya, Cameron Grigg, melalui akun Instagramnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Cameron menyebut kematian sang istri sangat mendadak dan tidak terduga. Ia memutuskan membuka halaman GoFundMe untuk membantu keluarga dalam menghadapi masa sulit ini.
"Tidak ada seorang pun yang menyangka harus menghadapi rasa sakit dan sakit hati seperti ini, terutama di usia kita ini," tulis Cameron di unggahannya, dikutip dari NY Post, Senin (7/10/2024).
Advertisement
"Setahun terakhir ini, Taylor telah menghadapi lebih banyak rasa sakit dan penderitaan dibandingkan kebanyakan orang dalam hidupnya. Meskipun demikian, dia tetaplah sosok yang ceria dan selalu membawa kegembiraan bagi semua orang di sekitarnya."
Cameron memuji kekuatan dan keyakinan Taylor yang teguh. Dia menyebut istrinya sebagai wanita paling berani dan kuat yang dikenalnya. "Dan keyakinannya kepada Tuhan melebihi setiap keadaan yang dia hadapi, bahkan di saat-saat tergelapnya. Saya tahu dia menyelamatkan hidup saya dan banyak orang lain di luar sana," tulisnya lagi.
Cameron juga mengumumkan bahwa mendiang istrinya berencana donor organ tubuhnya. Saat ini, mesin membantu menjaga agar organ-organnya layak untuk disumbangkan. "Lebih dari segalanya, Taylor ingin tahu bahwa dia terus menyelamatkan nyawa orang-orang bahkan setelah dia pergi dari dunia ini," kata Cameron.
"Dan meskipun tubuh duniawinya mungkin telah mengecewakannya, ingatan dan kehidupannya akan terus diingat selamanya. Dia tidak berhutang apapun pada siapapun. Tapi dia ingin semua orang tahu bahwa dia lebih dari baik-baik saja."
Suami Bintang TikTok Galang Dana
Kepergian Taylor dianggapnya sebagai cara Tuhan tak lagi membuatnya sakit. Namun, ia mengaku bahwa mereka kini 'tidak memiliki uang' dan tidak memiliki asuransi. Dia pun memutuskan menggalang dana lewat GoFundMe dan telah mengumpulkan lebih dari USD25.000 atau lebih dari Rp391 juta.
"Dan meskipun Anda tidak dapat berkontribusi secara finansial, doa untuk keluarga kami selalu dibutuhkan," kata Cameron. "Aku cinta kalian semua. Taylor mencintai kalian semua. Terima kasih atas semua dukungan dan kata-kata baik selama ini."
Laman GoFundMe berbunyi, "Dengan belasungkawa terdalam kami mengakui meninggalnya Taylor, yang kini telah melebarkan sayapnya. Semangatnya akan tetap hidup di hati semua orang yang mengenalnya. Saat ini kami sangat menghargai rasa hormat dan privasi semua orang terhadap keluarga kami saat ini."
Halaman tersebut juga mengatakan bahwa manfaat untuk menghormati Taylor sedang dikerjakan. Taylor memiliki lebih dari 1,4 juta pengikut di TikTok. Video terakhirnya diunggah pada 26 September 2024. Video tersebut menampilkan Taylor menghabiskan waktu bersama anjingnya.
Bintang media sosial itu mulai berkencan dengan suaminya pada 2021. Mereka pertama kali terhubung di Instagram dan bertunangan pada Juni 2022, sebelum menikah satu tahun kemudian pada 19 Agustus 2023.
Advertisement
Hukum Donor Organ dalam Islam
Beberapa orang mulai memilih untuk mendonorkan bagian tubuhnya setelah meninggal dunia, mulai dari mata hingga ginjal. Dilihat dari sisi sosial, hal dapat membantu orang lain yang membutuhkan. Namun, bagaimana menurut pandangan Islam?
Mengutip kanal Health Liputan6.com, menurut Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, Ustaz Muhamad Hanif Rahman, para ulama memiliki pendapat berbeda terkait hukum menyumbangkan atau mendonorkan (transplantasi) organ tubuh. Di antaranya adalah fatwa dari Mufti Mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata orang yang sudah meninggal untuk mengganti bola mata orang tunanetra.
Fatwa ini ditanggapi oleh Keputusan Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo.
مَسْأَلَهُ مَا قَوْلُكُمْ فِي افْتَاءِ مُفْتِي الدِّيَارِ الْمِصْرِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ لِوَصْلِهَا إِلَى عَيْنٍ الْأَعْمَى هَلْ هُوَ صَحِيحٌ أَوْ لَا قَرَّرَ الْمُؤْتَمَرُ بِأَنَّ ذَلِكَ الْإِفْتَاءَ غَيْرُ صَحِيحٍ، بَلْ يَحْرُمُ أَخْذُ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ وَلَوْ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ كَمُرْتَدٌ وَحَرْبِي وَيَحْرُمُ وَصْلُهُ بِأَجْزَاءِ الْأَدَيِّ لِأَنَّ ضَرَرَ الْعَمَى لا يَزِيدُ عَلَى مَفْسَدَةِ انْتِهَاكِ حُرُمَاتِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي حَاشِيَةِ الرَّشِيدِي عَلَى ابْنِ الْعِمَادِ ص ٢٦
Artinya:
"Permasalahan: Bagaimana pendapat kalian tentang fatwa oleh Mufti Mesir yang memperbolehkan cangkok bola mata mayat untuk dipasangkan ke mata orang buta. Apakah fatwa ini benar apa tidak? Muktamar menetapkan bahwa fatwa itu tidak benar dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat, seperti orang murtad dan orang kafir harbi."
"Haram pencangkokan dengan bagian-bagian tubuh manusia, karena bahaya kebutaan tidak melebihi kerusakan pencemaran kehormatan mayat sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Ar-Rasyidi 'ala Ibnil 'Imad halaman 26." (Ahkamul Fuqaha, Masalah Nomor 315).
Dalil Ulama yang Bolehkan Donor Organ
Al-Madabighi dalam catatannya atas karya Al-Khatib mantap atas kebolehan menambal dengan tulang mayit. Redaksinya yaitu:
"Bila tidak ada yang layak kecuali tulang manusia, maka tulang kafir harbi seperti orang murtad harus didahulukan, kemudian tulang kafir dzimmi, dan baru tulang mayit muslim." (Husain Ar-Rasyidi, Hasyiyatur Rasyidi 'ala Fathil Jawad, (Indonesia, Dar Ihya'il Kutub Al-'Arabiyah, t. th.), halaman 26-27).
Ulama kontemporer berkebangsaan Syiria Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) termasuk ulama yang memperbolehkan trasplantasi anggota tubuh mayit. Ia menegaskan:
يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك. بشرط أن يأذن الميت أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة وليّ المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له
Artinya:
"Diperbolehkan memindahkan organ tubuh orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup yang kehidupannya tergantung pada organ tersebut, atau untuk menjaga fungsi penting dalam tubuhnya. Hal itu dengan syarat bahwa orang yang meninggal telah memberikan izin, atau ahli warisnya memberikan izin setelah kematiannya."
"Jika orang yang meninggal tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris, maka harus mendapat persetujuan dari wali muslimin (Penguasa Pemerintah)." (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5124).
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement