Sukses

Dokter Estetika Ungkap Daftar Skincare yang Overclaim hingga Ditemukan Bahan Berbahaya Hidrokuinon

Seorang dokter estetika mengungkap daftar produk skincare lokal yang overclaim terhadap produknya, sehingga dinilai menipu konsumen. Salah satu produk bahkan ternyata menggunakan bahan berbahaya hidrokuinon.

Liputan6.com, Jakarta - Produk skincare lokal belakangan makin menjamur dan tak kalah saing dengan produk impor. Namun pembeli harus hati-hati karena klaim yang tertera bisa jadi tidak sesuai dengan kenyataannya.

Hal ini diungkap oleh seorang dokter estetika yakni dr. Deka Hartono di akun Instagram pribadinya @dr.dekahartono pada 28 September 2024. Ia menunjukkan sederet nama skincare yang dinilai overclaim dan bahkan salah satunya ternyata memiliki kandungan hidrokuinon yang berbahaya.

"Pray for per-SKINCARE-an Indonesia. Please buat para owner, jangan cuma berpikiran cuan gede dengan produk overclaim klean!!" tulisnya di keterangan video.

Ia menyambung bahwa apa yang dilakukan para pemilik brand skincare tersebut adalah penipuan untuk flexing atau pamer kekayaan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik. dr. Deka tidak secara gamblang mengungkap merek, ia hanya memperlihatkan kemasannya saja dan itu pun tertutup dengan keterangan soal overclaim.

Namun beberapa di antaranya ada yang terekspos seperti serum keluaran dr. Widyaclinic untuk Moist Retinol Serum. Produk ini menyebutkan bahwa memiliki kandungan serum retinol sebesar 2 persen, tapi nyatanya retinol hanya sebesar 0,0017 persen.

Kemudian Bibit Extra Whitening yang diklaim mengantung vitamin B3 yang ternyata kandungan niacinamide hanya 0,00045 persen. Ada pula produk gluta rice milk mask yang ternyata hanya memiliki kandungan niacinamide sebesar 1 persen.

"Untuk mendapatkan hasil yang oke kadar niacinamide  untuk wajah 2-5 % sedangkan untuk badan 5-10%," tulisnya.

 

2 dari 4 halaman

Komentar Warganet

"Udh yg paling bener yg paking legend. Viva, Sari Ayu, La Tulipe, Mutikaratu, Wardah, Make Over, Emina, Omg. Udh dah itu ada iklannya jg di tv. Aman semua 😍," tulis seorang warganet.

"Ini banyak produk lokal yg ownernya suka pamer pamer harta ya kan? 😂 kasihan ya yg beli pasti banyak rakyat kecil krn murah. Nggak tahunya cuma kena efek placebo aja 😂," balas warganet.

"Yg bikin bingung ko Isa lolos dengan nama itu di bpomnya,, aku mau kata Brightening aja revisi bolak balik😢😢😂…. Sungguh terlalu…," kata warganet. 

"Aku pakai 2 dari semuanya itu bahhh, yg pertama ama yg cuma isi aer plus pewarna kuning koepoe-koepoe canda butterfly😀," yang lain menimpali.

"Thx God aku ga pernah coba2 skincare Indonesia abal2 maklon gini. Dah beli yg pasti2 aja di toko2 besar di Mall merk terpercaya," tulis warganet lagi.

"Katanya niacinamide bahan pencerah paling murah, tp kenapa pelit amat nambahinnya," sambung warganer.

3 dari 4 halaman

BPOM Rilis Kosmetika Berbahaya

Sebelumnya BPOM bersama Kementerian Perdagangan di bawah kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Dari rilis di laman resmi BPOM, terungkap kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 buah (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

"Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” papar Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers dengan awak media terkait temuan ini pada Senin, 30 September 2024. 

4 dari 4 halaman

Dilakukan Pemusnahan

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," kata Taruna Ikrar lagi.

Peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.