Sukses

Peraturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Pernikahan oleh KUA Tidak Bisa Sabtu dan Minggu

Aturan tentang pencatatan pernikahan yang tidak lagi bisa dilaksanakan pada akhir pekan Sabtu, Minggu maupun tanggal merah ternyata sudah mulai disosialisasikan. Salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan. Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah.   

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.

Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc. "Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya," ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pengulu tersebut mengatakan juga bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama. "Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri," sambung penghulu tersebut.

Unggahan video yang viral tersebut mendapat beragam reaksi dari warganet. "Buat yg mau intimate wedding cocok buat dijadiin alasan ke ortu😭👍🏻," komentar seorang warganet.  

"Lahhh aku pengen nya sabtu minggu biar pas libur kerja dan libur anak anak sekolah jdi bisa hadir semuaaa😩😩😩," keluh warganet. "Akad : hari juma'at di KUA resepsi : hari minggu di gedung beres," sambung yang lain memberi solusi.

2 dari 4 halaman

Perdebatan Calon Pengantin Jawa

"lha trus nasib orang Jawa gmna?? Klo tgl baiknya pas hari Sabtu sama Minggu ...???," tanya warganet. "Orang Jawa be like 🗿 GK liat tanggal merah, yang diliat hari baik," yang lain menimpali.

"Orang Jawa be like 🗿 GK liat tanggal merah, yang diliat hari baik," tulis warganet. "Waduhh... maap nih... saya kan orang jawa, dan tiap nikah pasti ada adatnya yaitu hitungan jawa... kalau pas hitungannya jatuh di hari sabtu minggu atau tanggal merah gimana??" balas warganet. 

"Berarti nikah sah nya (akadnya) di KUA dihari kerja,baru deh resepsi nya di hari Sabtu Minggu, kalau mau akad ala ala lg ya gpp dihari resepsi nya biar org org liat lg kan,tp dgn tdk ada penghulunya," tanya warganet lain.

"Laahh yg itungan nyaa pke itungan jawa pas dapet hri bgus nya hri sabtu gimana anj😭," yang lain protes. "Agak keberatan Sbnrnya sih 😭 soalnya aku jga nyari hari libur. tapi mungkin solusinya akad dihadiri keluarga inti dan kerabat dekat , di masjid gtu. baru walimahan dan resepsi di Sabtu Minggu," timpal warganet. 

3 dari 4 halaman

Cek Biaya dan Persyaratan Nikah di KUA

Di era modern ini, banyak orang yang memilih untuk menunda pernikahan. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini, salah satunya adalah alasan finansial atau biaya. Biaya pernikahan yang semakin meningkat menjadi salah satu faktor penting yang membuat banyak pasangan beralih untuk menunda pernikahan mereka.

Penting untuk dipahami bahwa biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pasangan yang saling mencintai untuk menikah. Sebab kita bisa melangsungkan pernikahan dengan hampir tanpa biaya di KUA.

Jika Anda mau mewujudkan pernikahan impian Anda dengan biaya yang lebih terjangkau, memilih pernikahan di KUA bisa menjadi pilihan yang baik. Selain menghemat biaya, pernikahan di KUA juga memberikan kesan sederhana namun tetap romantis. Mengutip kanal Hot Liputan6.com berikut biaya dan persyaratannya:

Biaya Nikah di KUA saat ini cukup terjangkau dan dapat dibilang gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai biaya nikah di KUA. Jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

 

4 dari 4 halaman

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Nikah

Biaya nikah di KUA gratis ini tentu menjadi kabar baik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana dan dengan biaya terbatas. Namun, jika ingin mengadakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya pada hari libur atau malam hari), maka pengantin perlu mempersiapkan biaya sebesar Rp600 ribu.

Pendaftaran pernikahan di KUA cukup mudah dilakukan. Pengantin cukup membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, surat nikah dari calon wali, dan surat izin orang tua jika pengantin belum berusia 21 tahun. Setelahnya pengantin akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memverifikasi identitas.

Sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:

1. Surat pengantar nikah dari desa maupun kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.

7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.

8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.

11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.

12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

13. Pas foto.

14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.

15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.