Sukses

Permanent Residence Singapura Boleh Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa, Simak Aturan Mainnya

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh keimigrasian semakin mempermudah akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri).

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk permanent residence di Singapura yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi akhirnya diberlakukan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut kebijakan itu semakin mempermudah akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Karena Singapura itu tetangga terdekat kita. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama yang membuat mereka jadi lebih mudah ke negara kita terutama ke Kepri," terang Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan pendukung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang bisa dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

2 dari 4 halaman

Pintu Masuk Lewat Pelabuhan

Untuk pintu masuk wisatawan bisa melalui berbagai pelabuhan, meliputi Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura (PR Singapura) ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak perlu dicek lebih lanjut.

Ia pun membagikan syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura. Kemudian, mereka merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa (negara berisiko tinggi).

"Buat mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi, ketika orang itu first in, maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya," jelas Anggit.

3 dari 4 halaman

Visa Kunjungan

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik ke wilayah lain di Indonesia harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu, mereka membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam belum lama ini mengungkapkan sekitar 2.500 orang setiap bulan ditolak masuk negaranya dengan beragam alasan, dalam rapat dengan parlemen pada Senin, beberapa waktu lalu. Menteri Dalam Negeri Sun Xueling juga mengatakan dalam sesi yang sama bahwa persentase wisatawan yang ditolak masuk ke Singapura meningkat, dengan adanya proses izin otomatis baru dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Mengutip laman Chanel News Asia, Senin, 16 September 2024, dalam pernyataan pada Jumat, 13 September 2024, diungkap sejumlah alasan penolakan wisatawan. Di antaranya adalah wisatawan menggunakan dokumen perjalanan palsu atau rusak, atau dokumen perjalanan asli tetapi identitas yang berbeda dari catatan ICA. Hal lainnya adalah yang bersangkutan termasuk dalam daftar pantauan pihak berwenang atau diketahui memiliki 'niat yang meragukan' untuk memasuki Singapura setelah pemeriksaan lebih lanjut.

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan Imigrasi di Singapura

Sebelum pelancong asing tiba, ICA menggunakan informasi penumpang yang sudah ada, termasuk manifes penerbangan dan informasi dari SG Arrival Card, untuk menganalisis data dan menilai risikonya, kata juru bicaranya. Setelah tiba, semua wisatawan, termasuk mereka yang menggunakan jalur otomatis, disaring berdasarkan daftar pantauan orang-orang yang berkepentingan dan orang-orang yang telah ditandai ICA sebagai orang yang berisiko lebih tinggi.

Orang-orang ini kemudian dihentikan untuk pemeriksaan imigrasi dan keamanan yang lebih ketat. Pernyataan Shanmugam pada Senin lalu itu muncul setelah anggota parlemen mempertanyakan tentang langkah-langkah keamanan perbatasan Singapura.

Mereka yang ditolak masuk Singapura selanjutnya akan diperintahkan untuk kembali ke tempat asal mereka dengan penerbangan berikutnya atau jadwal keberangkatan feri yang tersedia dalam waktu terdekat. Pihak ICA juga sudah berkoordinasi dengan semua maskapai dan pihak operator kapal untuk memastikan mereka kembali. Sementara, turis asing yang ditolak masuk Singapura via jalur darat, akan diperintahkan kembali ke Malaysia.

Â