Sukses

Cegah Infertifilitas, Perempuan Pekerja Jangan Segan Ambil Cuti Haid

Infertilitas, yang dialami oleh 1 dari 6 pasangan di dunia, merupakan masalah kesehatan serius yang perlu ditangani dengan serius.

Liputan6.com, Jakarta - Menurut laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada akhir 2023, satu dari enam pasangan atau sekitar 17,5 persen populasi orang dewasa di dunia mengalami infertilitas. Masalah kesuburan ini bukan hanya urusan perempuan atau istri, tetapi juga ada kontribusi dari pihak suami.

"Hal ini menjadi masalah serius yang dapat menyebabkan tekanan, stigma, hingga memengaruhi kesehatan mental, dan psikososial seseorang," ujar dr. Ferry Darmawan, Sp.OG, MIGS, dokter spesialis Obgyn, dalam Bocah Open Day Media Gathering, dikutip dari rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Minggu, 10 Oktober 2024.

Infertilitas atau ketidaksuburan, menurut dr. Ferry, adalah pasangan yang sudah menikah satu tahun atau lebih, yang tidak dapat mencapai kehamilan setelah berhubungan intim secara teratur tanpa alat kontrasepsi.

Banyak faktor yang menyebabkan masalah kesuburan. Yang paling umum adalah gangguan menstruasi yang dialami wanita, seperti siklus haid tidak teratur dan nyeri haid berlebihan.

Ia menyebut banyak wanita tidak menyadari kondisi tersebut. Padahal, ini merupakan gejala dari kondisi medis, seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) dan endometriosis. Pemeriksaan dini perlu dilakukan untuk mendapatkan diagnosis serta perawatan yang tepat.

Di samping, sambung dr. Ferry, para wanita pekerja seringkali tidak memanfaatkan hak cuti haid untuk menjaga kondisinya. Kondisi nyeri haid yang berlebihan sering diabaikan wanita, khususnya para wanita yang memiliki mobilitas tinggi atau aktif bekerja.

 

 

2 dari 4 halaman

Cuti Haid Dukung Kesehatan Pekerja Perempuan

 

Padahal, pekerja berhak cuti dan haknya dilindungi. Merujuk UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1, wanita di Indonesia berhak mendapatkan cuti nyeri haid hari pertama dan perusahaan di Indonesia tidak boleh memotong cuti tersebut dengan cuti tahunan yang berlaku di perusahaan.

"Bocah Indonesia secara aktif dan sadar mengajak seluruh perusahaan di Indonesia menjadi friendly fertility company," tambah dr. Ferry.

Kementerian Tenaga Kerja mengklaim meski UU Cipta Kerja tidak mengatur secara eksplisit soal cuti haid dan melahirkan, bukan berarti hak itu dihilangkan. Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, absennya pasal cuti haid di UU Ciptaker membuat rujukan perusahaan soal cuti haid tetaplah aturan yang tercantum di UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

 

3 dari 4 halaman

Infertilitas Tidak Hanya Disebabkan oleh Wanita

Meski begitu, masalah kesuburan tidak hanya disebabkan oleh wanita. dr. Ferry menerangkan bahwa gangguan kesuburan disebabkan 40 persen pria, 40 persen wanita, 10 persen karena keduanya, dan 10 persen karena unexplained infertility.

"Unexplained infertility merupakan kondisi pasangan yang sudah melakukan pemeriksaan kesuburan lengkap dan hasil pemeriksaan dinyatakan normal namun tidak bisa hamil," ujarnya.

"Persentase tersebut menunjukkan bahwa infertilitas disebabkan oleh pria dan wanita serta mematahkan stigma yang menyudutkan wanita selalu menjadi penyebab utamanya," sambung dr. Ferry. Untuk itu, pasangan perlu terbuka dan diskusi berdua dari hati ke hati agar masalah tersebut bisa mendapat solusi.

Masalah obesitas juga memengaruhi masalah kesuburan wanita dan pria. "60 persen pasien yang obesitas itu mengalami gangguan ovulasi, " jelasnya.

Usia perempuan juga memengaruhi probabilitas hamil. Mereka yang menikah di usia lebih dari 35 tahun disarankan untuk evaluasi jika enam bulan belum hamil setelah rutin berhubungan intim.

"Evaluasi perlu dilakukan karena risiko cadangan telur yang semakin berkurang," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Cuti Haid bagi Mahasiswa di Thailand

 

Dalam kesempatan terpisah, kebijakan baru diambil oleh Universitas Thammasat di Thailand yang mengizinkan pemberian "cuti menstruasi", bagi mahasiswi yang menderita berbagai kondisi kesehatan terkait siklus menstruasi mereka. 

Keputusan tersebut menjadikan Universitas Thammasat sebagai institusi pendidikan tinggi pertama di negara tersebut yang memberikan hak istimewa ini kepada mahasiswi, dikutip dari laman The Strait Times, Sabtu, 17 November 2023.

Mahasiswi yang mengalami nyeri haid, sakit kepala, atau kelelahan dapat memanfaatkan hak cuti ini tanpa takut memengaruhi nilai akademis mereka. Keputusan tersebut disetujui komite akademik universitas yang terletak di Pathum Thani, utara Bangkok itu.

"Departemen Akademik meminta kerja sama dengan fakultas, lembaga, dan perguruan tinggi untuk memberikan izin ketidakhadiran mahasiswa karena sedang menstruasi," ungkap Serikat Mahasiswa dalam pernyataan akun resmi mereka di X, dikenal sebagai Twitter, pada Selasa, 14 November 2024.

Namun, pernyataan tersebut tidak merinci tentang berapa lama seorang mahasiswi dapat mengambil cuti haid ini.

Universitas Thammasat merupakan institusi tertua kedua di kerajaan Thailand. Ia dianggap sebagai salah satu universitas paling progresif. Institusi ini terkenal di kalangan warga lokal melalui program studi di bidang politik dan hukum.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence