Liputan6.com, Jakarta - Aksesori yang dipakai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mendadak jadi sorotan online. Jaksa itu memang menarik perhatian sejak memberi keterangan terkait status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Bermula dari cuitan di X, dulunya Twitter, yang menyindir "jam tangannya simpel dan keren," warganet mencari tahu seputar item yang dipakai Qohar. Itu dituding sebagai jam tangan mewah rilisan jenama Swiss Audemars Piguet dalam seri Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm.
Baca Juga
Suka Bertualang, Hamish Daud Pilih Jam Tangan yang Tahan dalam Berbagai Kondisi Alam
Seiko Rilis Jam Tangan Edisi Terbatas Terinspirasi Harimau Sumatera, Bakal Donasikan Sebagian Penjualan untuk Konservasi
Harga Jam Tangan Miftah Maulana Tembus Rp500 Juta, Disorot di Tengah Kontroversi Hina Penjual Es Teh dan Seniman Senior
Melansir laman The 1916 Company, Rabu (6/11/2024), jam tangan otomatis berliku ini disebut memiliki casing emas kemerahan 18k yang mengelilingi dial kerangka putih pada tali kulit buaya hitam dengan gesper lipat emas 18k. "Fungsinya meliputi jam, menit, detik, tanggal, kronograf, dan takometer," imbuh mereka.
Advertisement
Di situs penjualan kembali, jam tangan itu dibanderol dengan harga bervariasi. Di Watch Agency, misalnya, rilisan Audemars Piguet tersebut dihargai 69,1 ribu euro (sekitar Rp1,1 miliar). Ada juga warganet yang menuduhnya memakai jam tangan Rolex Daytona yang dibanderol antara Rp500 juta--Rp700 jutaan.
Ketika dikonfirmasi, Qohar membantah memiliki jam tangan mewah, lapor merdeka.com, dikutip Rabu. "Ini sudah saya beli sejak lima tahun lalu, dan selalu saya pakai. Kok baru sekarang ditanya?" sebut dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Harganya Diklaim Rp4 Juta
Qohar menyambung, "Kenapa saya bilang ini sudah lama? Ini bautnya sudah hilang dua. Ini harganya hanya Rp4 juta. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya." Ia mengaku hanya ingin berkonsentrasi di berbagai penyidikan yang ditangani Jampidsus Kejagung, lantaran banyak sekali perkara besar dan jadi perhatian masyarakat.Â
"Ini disandingkan, disejajarkan, kalau saya lihat di medsos itu kan jam tangan yang mewah dan ada merah-merahnya itu ya kan. Ada merah-merahnya, terus kalepnya (strap), kalepnya ini bukan karet, opo itu, kulit. Terus ada harganya, ada yang bilang Rp850 juta, ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar, ada yang bilang lagi Rp1,4 miliar, ada yang bilang lagi Rp2 miliar."
Ia mengaku mengantisipasi kabar itu dengan meminta rekan sesama jaksa membeli jam tangan serupa dengannya untuk langsung bersama-sama dipamerkan ke wartawan. "Belinya di pasar, sudah lima tahun. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak,"Â kata dia.
Advertisement
Tidak Tahu Merek Jam Tangan
Selain itu, Qohar mengaku tidak mengetahui detail merek jam tangan tersebut. "Jadi sekali lagi, saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa. Saya tuh sampai tanya, mereknya apa, saya enggak tahu karena jujur saja saya baru dengar ini dua hari ini, saya juga kaget, tapi enggak apa-apa, hikmahnya jadi terkenal kan," tandasnya.
Di sisi lain, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung. "(Pengajuan praperadilan) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi kanal News Liputan6.com, Selasa, 5 November 2024.
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom. Terkait upaya hukum praperadilan, isi gugatannya antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
Ari mengulas, tidak sahnya penetapan Tom sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, termasuk tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum acara yang berlaku, menurut pihaknya.
Jalani Pemeriksaan Perdana
Minggu lalu, Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung, lapor kanal News Liputan6.com, Sabtu, 2 November 2024. Usai diperiksa, Tom enggan member komentar ke awak media. Ia hanya melempar senyum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung pada pukul 20.26 WIB. Ia tampak memakai rompi tahanan berwarna pink milik Kejagung. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Dengan rambut klimisnya, mantan Mendag itu hanya tersenyum dengan lesung pipitnya sambil sesekali menganggukkan kepala ke arah awak media. Tom langsung digiring naik ke mobil tahanan dan meninggalkan Kejagung dengan pengawalan aparat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015--2016.
"Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai surat penyelidikan," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 31Â Oktober 2024.
Â
Advertisement