Sukses

Biaya Paspor Naik Desember 2024, Berapa dan Bagaimana Prosedur Pembuatannya?

Kebijakan biaya paspor akan berlaku mulai Desember 2024. Selain kenaikan tarif, kebijakan baru juga memperkenalkan perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Biaya atau tarif pembuatan paspor bakal mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tertuang dalam aturan anyar yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024.

Kebijakan akan berlaku mulai Desember 2024. Selain kenaikan tarif, kebijakan baru juga memperkenalkan perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.

Mengutip Antara, 28 Oktober 2024, perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi paspor, serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian.

Berikut rincian lengkap mengenai tarif terbaru dan detail perubahan biaya paspor:

Harga paspor terbaru 2024

Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:

• Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000

• Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000

• Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000

• Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000

• Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

• Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000

• Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000.

Harga paspor yang berlaku saat ini

Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:

• Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku

• Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku

• Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

• Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000

• Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000

• SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku

• SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku.

 

2 dari 5 halaman

Prosedur Pembuatan Paspor

Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.

6 Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.

 

Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen.

Proses pembuatan paspor sekarang ini bisa dilakukan secara online. Sebelum mengajukan permohonan paspor secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor online, dilansir dari kanal Feed Liputan6.com.

 

3 dari 5 halaman

Syarat Umum

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan dokumen kependudukan

• Berusia minimal 17 tahun (untuk pemohon di bawah 17 tahun menggunakan persyaratan khusus)

• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku

• Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif dan valid

• Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir sebagai bukti kelahiran

• Bagi yang sudah menikah, melampirkan akta perkawinan atau buku nikah

• Memiliki ijazah pendidikan terakhir (minimal ijazah SD atau sederajat).

 

Syarat Khusus

Selain persyaratan umum di atas, terdapat beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan dalam kondisi tertentu:

• Bagi pemohon yang telah melakukan penggantian nama: Melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang

• Untuk WNI yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan: Menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia

• Bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki paspor: Melampirkan paspor lama (jika masih ada) atau melaporkan nomor paspor lama.

 

Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online

Setelah memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi, Anda dapat mulai mengajukan permohonan paspor secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara membuat paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor.

4 dari 5 halaman

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspo

• Buka toko aplikasi di perangkat Anda (Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS)

• Cari aplikasi "M-Paspor" yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

• Unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone Anda

• Pastikan untuk memberikan izin akses yang diperlukan oleh aplikasi.

 

2. Buat Akun dan Aktivasi

• Buka aplikasi M-Paspor yang telah terinstal di perangkat Anda

• Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru

• Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid dan akurat

• Verifikasi alamat email yang didaftarkan melalui tautan yang dikirimkan

• Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email untuk mengaktifkan akun

• Setelah berhasil, lakukan login ke akun yang telah dibuat

 

3. Pilih Jenis Permohonan

• Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Ajukan Permohonan"

• Tentukan jenis permohonan paspor (baru/penggantian/perpanjangan)

• Baca dengan seksama dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku..

 

4. Isi Formulir Permohonan

• Isi formulir permohonan dengan data diri lengkap dan akurat

• Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli

• Lengkapi survei atau kuesioner yang disediakan (jika ada)

• Periksa kembali setiap detail untuk menghindari kesalahan input.

 

5. Unggah Dokumen Persyaratan

• Siapkan foto atau hasil scan dokumen persyaratan dalam format digital yang diminta

• Unggah semua dokumen yang diperlukan melalui aplikasi

• Pastikan foto dokumen jelas, tegak lurus, dan tidak terpotong

• Periksa kembali kualitas dan kelengkapan dokumen yang diunggah

 

6. Pilih Lokasi dan Jadwal

• Pilih kantor imigrasi terdekat sebagai lokasi pembuatan paspor

• Tentukan tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia dan sesuai dengan jadwal Anda

• Konfirmasi pilihan jadwal yang telah dibuat.

 

5 dari 5 halaman

7. Lakukan Pembayaran

• Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, e-wallet, atau metode lainnya)

• Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dalam batas waktu yang ditentukan

• Simpan bukti pembayaran dengan baik untuk ditunjukkan saat verifikasi.

 

8. Cetak Bukti Pendaftaran

• Setelah pembayaran berhasil, cetak atau simpan bukti pendaftaran dalam bentuk digital

• Pastikan kode booking dan jadwal kedatangan tercantum dengan jelas pada bukti pendaftaran.

 

9. Kunjungi Kantor Imigrasi

• Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

• Bawa bukti pendaftaran dan semua dokumen asli yang diperlukan

• Ikuti proses verifikasi data dan pengambilan biometrik (foto dan sidik jari)

• Lakukan wawancara singkat dengan petugas imigrasi jika diperlukan.

 

10. Ambil Paspor

• Tunggu proses pembuatan paspor selesai (umumnya 3-5 hari kerja)

• Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh petugas imigrasi

• Periksa kembali data yang tertera pada paspor untuk memastikan keakuratannya

• Tandatangani paspor pada kolom yang telah disediakan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teliti, Anda bisa membuat paspor secara online dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap informasi yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses pembuatan paspor.

Â