Sukses

Gakkum KLHK Tahan 1 Tersangka Pengelola TPA Ilegal di Limo Depok, Beroperasi Sejak 2022

TPA ilegal di Limo, Depok, dikelola tersangka berinisial J di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare sejak 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Semakin kompleks saja permasalah sampah di Indonesia dan kini harus ditambah dengan kasus Tempat Pengelolaan Akhir (TPA). Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang menetapkan J (58 tahun) sebagai tersangka pengelola TPA ilegal dan menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

TPA ilegal Limo itu berlokasi di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare sejak 2022. Perusahaan dimaksud dikenal sebagai pengembang properti yang mengelola berbagai hunian maupun kawasan komersial di Cinere, Karawaci, dan Sentul.

Penahanan J merupakan tindak lanjut penyegelan dan penghentian Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah Ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 4 November 2024. Kasus itu berasal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA sampah ilegal di RW 05 Kecamatan Limo, Kota Depok, yang diduga mencemari lingkungan hidup dan sering kali melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan terjadi longsor.  

Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika, juga merasakan dampak negatifnya, seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa penetapan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. 

2 dari 4 halaman

Ancaman Pidana Paling Lama 10 Tahun

Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di samping dikenakan ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa 'pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'. 

3 dari 4 halaman

Usut Aktor Utama

Menindaklanjuti penanganan kasus pengelolaan sampah ilegal yang telah meresahkan dan mengganggu kesehatan masyarakat, pria yang akrab disapa Roy itu tidak menutup kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam pembukaan TPA sampah ilegal tersebut, selain tersangka J.

"Sesuai dengan perintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, kami akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus TPA sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok." Pihaknya juga akan mencari tahu asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan sampah, dia menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Pihaknya juga berkoordinasi untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di wilayah lainnya.

Ia menegaskan komitmen dan keseriusan instansinya dalam melindungi lingkungan hidup dari kerusakan ataupun kejahatan. Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. "Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata maupun pidana," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Menteri LH Bersihkan Sampah di Kali Cipinang

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam program pelestarian dan peningkatan mutu air sungai. Hal ini bagian dari upaya memperbaiki kualitas sungai di seluruh Indonesia.

Gebrakan untuk mengatasi pencemaran sungai pun dimulai dengan Aksi Bersih Sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipinang, pada Jumat, 1 November 2024. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wakil Menteri LH Diaz Faisal Malik terjun langsung membersihkan sampah yang sebagian besar bersumber dari limbah domestik.

Pada Aksi Bersih Sungai hari ini, terkumpul sampah seberat 2.342,24 kg yang dari tujuh segmen sungai Cipinang di wilayah belakang kantor KLH. Pembersihan ini mencakup area sepanjang kurang lebih 1 km dan diikuti oleh 717 peserta yang terdiri dari KLH, UPK Badan Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Dinas Lingkungan Hidup DKI, serta warga sekitar.

Video Terkini