Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-39, IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen organisasi kuat yang berkeadilan, memperjuangkan ketahanan hukum, serta memberdayakan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum di Indonesia.Acara dibuka oleh:
a. Annisa E. F. Ismail, B.A. (HONS), LL.M., M.A., S.H., selaku Ketua Panitia menyampaikan selamat datang bagi para tamu undangan, DPD, DPC dan kawan media dan juga menyampaikan Laporan Kegiatan Acara HUT ke -39 dan RAKERNAS IKADIN.
Baca Juga
b. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.,selaku Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, memberikan sambutan di mana dalam sambutan tersebut Maqdir menyampaikan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto, bahwa IKADIN setuju dengan segala upaya untuk memberantas korupsi sebagai salah satu agenda dari pemerintah baru ini, namun mengingatkan agar upaya tersebut dilakukan dengan cara yang berkeadilan. Kegiatan ini mengusung semangat refleksi, inovasi, dan kolaborasi yang tercermin dalam empat agenda utama sebagai berikut.
Advertisement
1. Panel Diskusi: Menegakkan Hukum untuk Kepastian Hukum dan Keadilan. Dalam upaya menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia, panel diskusi bertajuk “Menegakkan Hukum untuk Kepastian Hukum dan Keadilan” diadakan dengan menghadirkan lima tokoh inspiratif. Diskusi ini membahas isu-isu fundamental dalam sistem hukum, mulai dari korupsi hingga pentingnya inklusivitas dan keadilan restoratif
Pembicara:
A. Ganjar Pranowo, S.H., M.H. Ganjar Pranowo mengawali diskusi dengan menyoroti bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurutnya harus dianggap setara dalam ancaman yang dihadirkannya.
“Pasca kemerdekaan, panglima negara kita adalah politik. Namun, kita perlu menjadikan hukum sebagai panglima negara,” ujar Ganjar. Ia menekankan pentingnya dua indikator dalam menciptakan keadilan:
1. Rasa keadilan di masyarakat –bahwa saat suatu keputusan diambil di pengadilan, maka apabila ada keadilan dalam keputusan tersebut maka hal tersebut akan dirasakan oleh masyarakat.
2. Kebebasan berpendapat – kebebasan berpendapat adalah salah satu hal terpenting, salah satunya di ruang akademik.
Namun, ia mengingatkan bahwa meski nilai-nilai seperti akhlak dan fathsun sering didengungkan, penerapannya jauh dari mudah. Ganjar juga menyampaikan untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemerintah baru ini untuk melakukan pekerjaannya dan menggenapi janjinya, karena saat ini terlalu dini untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
B. H. Anies Rasyid Baswedan, SE, M.PP, Ph.D.
Anies Baswedan membahas perjalanan hukum lintas waktu, mengambil contoh dari sejarah VOC, perusahaan multinasional pertama di dunia yang menerbitkan saham publik.
Anies menyampaikan bagaimana VOC merupakan contoh dari pihak yang tumbuh kuat karena governance dan hukum, tapi ironisnya VOC juga tumbang karena menginstitusionalkan korupsi.
Anies mengajak kita belajar dari pengalaman di Amerika Utara dan Amerika Selatan, yang menunjukkan negara yang berkembang adalah negara inklusif yang mendorong inovasi dan keterlibatan ekonomi-politik bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebaliknya, negara ekstraktif yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu akan hancur. Menurutnya, ketika korupsi dilembagakan dan dirasionalisasikan, suatu organisasi atau negara akan hancur. Anies juga menyoroti pentingnya kepastian hukum untuk menarik investasi.
C. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.
Todung menyoroti masalah ekosistem dalam ekosistem hukum yang cenderung transaksional. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa meskipun advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum atau officers of the court, pada praktiknya, saat beracara advokat seringkali menjadi “pelengkap penderita” dan di mata hakim, tidak berada di posisi yang sama dengan jaksa.
Todung mengingatkan bahwa saat ini advokat Indonesia harus memilih untuk menjadi advokat seperti apa, apakah akan menjadi advokat yang mengambil jalur untuk memperjuangkan kebaikan masyarakat.
D. Susilo, S.H., M.H.
Pak Susilo menyampaikan bahwa keraguan advokat terhadap jaksa merupakan hal yang biasa, dan ini jadi bagian dari mekanisme checks and balances terhadap institusi mereka sebagai aparat penegak hukum.
Agenda Kejaksaan dikatakannya adalah pemberantasan korupsi yang humanis, dan mendorong restorative justice sebisa mungkin. Moderator: Dot. Mag. Erwin Natosmal, S.H.
IKADIN sebelumnya juga turut mengundang pihak Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI untuk turut serta dalam Diskusi Panel, namun sayangnya tidak mendapat respons.
Kedepannya, IKADIN akan berusaha untuk melakukan kaji ulang terhadap kegagalan pemberantasan korupsi dengan berfokus pada suap menyuap. IKADIN akan berusaha membantu Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum yang dilakukan secara adil dengan menjunjung tinggi dan dihormatinya hak asasi manusia. Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam penegakan hukum.
Advertisement
Antara Harapan dan Realita
Dalam laporan World Justice Project, Indeks Negara Hukum Indonesia stagnan di angka 0,53 selama satu dekade terakhir, bahkan peringkatnya terus menurun dibandingkan negara lain. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara harapan masyarakat akan keadilan dan realitas penegakan hukum yang sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Panel diskusi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan akan pentingnya reformasi hukum.
2. IKADIN AWARD: Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi dalam memperingati HUT ke 39 tahun, IKADIN memberi penghargaan kepada individu dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mendukung penegakan hukum, memperkuat organisasi, serta berinovasi di bidang advokasi.
IKADIN percaya bahwa penghargaan adalah kunci untuk memotivasi anggota dan organisasi untuk terus berkontribusi secara positif. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang:
a. Memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
b. Menjadi inspirasi dalam memberdayakan perempuan di bidang advokasi.
c. Membangun dan memperkuat advokat komunitas melalui inovasi, kreativitas, dan sinergi yang nyata.
Kategori Individu:
1. Advokat Pembela HAM: Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., C.Med dan Pak Safaruddin, S.H, M.H. Atas keberanian dan konsistensi dalam memperjuangkan keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan.
2. Advokat Perempuan Inspiratif: Dr. Susilo Lestari, S.H, M.H. dan Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M. Atas dedikasi mereka sebagai teladan dalam pemberdayaan perempuan di dunia hukum.
Kategori DPD:
1. Anggota Terbanyak: DPD Jateng dan DPD Sumut Atas keberhasilan memperluas jaringan advokat di daerah.
2. Media Sosial Terbaik: DPD Lampung dan DPD Aceh Atas inovasi dalam memanfaatkan media sosial untuk advokasi hukum dan edukasi masyarakat.
3. DPD Inovatif: DPD Kalbar dan DPD Sulut Atas kreativitas dalam menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
4. DPD Aktif Hubungan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: DPD NTB dan DPD Gorontalo Atas sinergi yang luar biasa dengan pemangku kepentingan di daerah.
3. HUT IKADIN ke-39: Refleksi dan Komitmen Baru
Perayaan ini menandai 39 tahun perjalanan IKADIN dalam melindungi tegaknya hukum di Indonesia. Momen ini menjadi refleksi atas kontribusi dan pencapaian IKADIN sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia, sekaligus momentum untuk memperkuat visi ke depan.
4. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS): Menata Langkah Menuju Masa Depan RAKERNAS menjadi ajang strategi bagi IKADIN untuk:
- Evaluasi: Menilai pencapaian organisasi dan tantangan yang dihadapi.
- Inovasi: Menyusun program kerja yang relevan dengan dinamika hukum di Indonesia.
- Kolaborasi: Membangun sinergi antara DPD dan organisasi pusat untuk memperkuat peran advokat di tingkat nasional dan daerah.
Dalam forum ini, IKADIN menegaskan tekadnya untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan hanya sebagai profesi tetapi juga sebagai perjuangan untuk keadilan sosial.
Advertisement