Liputan6.com, Jakarta - Menurut Survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2022, kekerasan seksual juga dialami oleh kaum pria tidak hanya dialami perempuan saja. Dari survei tersebut terungkap bahwa empat dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan seksual, sementara tiga dari sepuluh pria juga mengaku mengalami hal serupa.
"Risiko ini riil dan ada di sekitar kita. Inilah yang membuat kita sebagai platform yang menghubungkan costumer dengan mitra untuk membuat ekosistem tetap akan," ungkap Head of Regions Gojek, Gede Manggala saat konferensi pers #AmanBersamaGojek" dalam rangka peringatan 16 Hari Aktivisme Anti-Kekerasan Berbasis Gender, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga
Teknologi menurutnya berperan dalam langkah pencegahan terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual saat menggunakan moda transportasi online. Selama enam tahun lebih, Gede mengungkapkan bahwa edukasi, teknologi, dan langkah proteksi telah bergulir untuk keamanan para pemakai jasa transportasi online di Gojek, termasuk mitra driver yang tak luput dari risiko tersebut.
Advertisement
Dalam sisi teknologi, verifikasi wajah dan penyamaran nomor telepon adalah yang tahap pertama untuk perlindungan. Ia menyebut, langkah pencegahan dilakukan sebelum pemesanan atau transaksi dilakukan yaitu dengan verifikasi wajah dan secara random saat tidak digunakan aplikasi oleh driver akan log out sendiri dan wajib log in kembali.
Selain itu Gojek juga ikut memastikan langkah proteksi berjalan, karena juga dilengkapi penanganan laporan yang berperspektif pada korban. "Nol toleransi, pemblokiran permanen bagi pelaku kekerasan, baik mitra atau pelanggan. Kita juga punya tim layanan pelanggan dan unit darurat 24 jam setiap hari yang berperspektif korban," papar Gede.Â
Sistem Keamanan Berbasis Teknologi
"Selama perjalanan bisa share live loc, akan sangat berguna untuk memastikan ada pihak lain keberadaan kita. Untuk langkah emergency ada tombol darurat dan ada tim yang memastikan proteksi tersebut berjalan," jelasnya lagi sambil mengatakan terjadi kekerasan atau pelecehan, pihaknya juga sudha menyediakan dukungan pemulihan medis, psikologis dan pendampingan hukum bagi korban.
Lebih lanjut Gede menyebuy bahwa driver juga diberikan penataran terkait sistem keamanan tersebut. Usaha edukasi tersebut juga sudah dilakukan sejak 2015 dan terus berlangsung.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Perkotaan, Muhammad Fahmi mengatakan bahwa layanan angkutan umum mewajibkan mitigasi kejadian kekerasan, fisik verbal di regulasi di angkutan online maupun angkutan umum. Basic persyaratan menurutnya ada pada para aplikator, namun dalam pelaksanaannya panic button dalam regulasi, diwajibkan bagi aplikator.
"Setelah monitoring di angkutan umum, online sudah banyak perbaikan apalagi penambahan aplikasi seperti berbagi share loc. Saya juga menggunakan aplikasi ini untuk anak saya," terang Fahmi.Â
Â
Advertisement
Korban Kekerasan Jarang yang Melapor
Sementara itu Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Eni Widiyanti mengatakan bahwa data survei pelaporan Pengalaman Hidup Nasional yang dibuat KPPPA menunjukkan tidak banyak perempuan yang melapor saat mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
"Hanya 0,01 persen yang berani melaporkan sebagian besar tidak melaporkan," ungkap Eni di kesempatan yang sama.
Ia menyebut dalam survei tersebut kasus kekerasan dilaporkan turun sebanyak 2 persen dari 22,1 persen menjadi 24,1 persen. Hasil laporan tersebut menurutnya perlu dielaborasi kembali karena kekerasan terjadi di mana saja.
"Di kementerian kami UPPTD mengelontorkan layanan dana alokasi khusus non-fisik untuk negara hadir mengakomodir pencegahan hingga penanganan kekerasan seksual," bebernya.Â
Menurutnya kolaborasi sektor swasta dengan pemerintah penting untuk memastikan isu kekerasan seksual ini dapat menjadi perhatian yang luas. "Bersamaan dengan telah disahkannya UU TPKS, kami berharap upaya kolaboratif ini dapat menjadi satu langkah maju bagi kita mewujudkan Indonesia bebas tindak kekerasan seksual," tandas Eni.
Kolaborasi Lintas Sektor
Sebagai tambahan, Gojek juga mempererat kolaborasinya dengan lintas pemangku kepentingan dalam mengembangkan modul dan memberikan pelatihan anti-kekerasan seksual. Kolaborasi telah berjalan dengan belasan organisasi nirlaba diantaranya Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND)-bagian dari Jakarta Feminist dan Koalisi Ruang Publik Aman, Komunitas Samahita Bandung, PKBI Bali, LBH APIK hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.Â
Kolaborasi juga dipererat dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Gojek dengan CariLayanan.com. Hal ini dilakukan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di dalam ekosistem Gojek, serta memberikan kumpulan informasi layanan terpadu kepada masyarakat luas terkait layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
"Ini merupakan tahun ke-enam kami berkolaborasi dengan Gojek untuk mengajak para mitra driver berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan seksual di sekitarnya," kata Anindya Restuviani selaku Program Director DEMAND (Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan Seksual) di kesempatan yang sama sambil menambahkan kesamaan visi antara DEMAND dan Gojek tentang pentingnya rasa aman dari kekerasan seksual di ruang publik, mendasari kami untuk melanjutkan kolaborasi mendalam.
Â
Advertisement