Sukses

Dokter Richard Lee Akhirnya Klarifikasi Produk DNA Salmon Miliknya yang Ditarik BPOM

Dokter Richard Lee juga mengungkap alasan produk skincare DNA Salmon yang dipasarkannya ditarik BPOM.

Liputan6.com, Jakarta - Produk DNA Salmon milik Dokter Richard Lee yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jadi sorotan publik. Maka itu, Denny Sumargo mencecar klarifikasi keaslian produk yang dimaksud saat pria berusia 39 tahun ini jadi bintang tamu podcast YouTube-nya.

Di video yang diunggah pada Jumat, 13 Desember 2024, Densu, sapaan akrabnya, memperlihatkan skincare DNA Salmon milik dr. Richard yang dibeli karyawannya. "Ini punya karyawan saya, (dia) dibeli Rp 1,5 juta sekian, (tapi) diskon jadi Rp700 ribu," ucapnya.

 "Saya cek di e-commerce, (ada yang) harganya cuma Rp500 (ribu)an. Mereknya sama seperti ini. Saya kopek (lepas stiker di kemasan produk) buat Anda. Nah ini dia (mendapati logo merek lain), jadi ini sebenarnya produk siapa?" tanya Densu.

Tidak bisa berkilah, dr. Richard langsung meminta maaf. Ia mengaku khilaf telah mengklaim DNA Salmon tersebut tersebut sebagai produk racikannya. "Pertama," kata dia. "Saya minta maaf (pada) masyarakat. Ada satu videoku (yang mengklaim) bahwa itu produk buatanku, itu kekhilafanku, aku minta maaf pada kalian semua, minta maaf kekhilafanku dalam marketing."

Dokter Richard mengaku sudah mengoreksi pemasarannya dengan menyebut DNA Salmon yang dijualnya merupakan produk skincare Korea. Diakui bahwa produk DNA Salmon yang selama ini ia jual merupakan "repackage" merek Ribeskin yang logonya ditutup stiker yang didesain jenama dr. Richard Lee.

2 dari 4 halaman

Ditarik BPOM

Dijelaskan pula bahwa tersedia aplikator berupa jarum-jarum kecil yang harus diinjeksikan ke wajah di produk DNA Salmon yang dipasarkan dr. Richard Lee. Karenanya, ia mengakui produk tersebut kini sudah ditarik peredarannya oleh BPOM. 

"Ada perbedaan pendapat antara BPOM dan aku. BPOM mengira ini cuma boleh dioles, enggak boleh pakai jarum kecil-kecil atau aplikator. Ini izin kosmetiknya cuma boleh dioles, enggak boleh pakai aplikator," sebut dia.

Jadi, apa itu DNA Salmon? Dr. dr. Yulia Siskawati, Sp.KK mengatakan bahwa itu adalah perawatan dengan cara memasukan bahan yang disebut Polynucleotides (PN) ke dalam kulit. Awalnya, perawatan ini dilakukan di Korea Selatan. Namun, seiring berjalannya waktu, jenis treatment ini berkembang ke wilayah Asia Tenggara.

Tujuan utamanya adalah sebagai skin healer. "Tentunya ini meremajakan kulit, mengembalikan kulit jadi lebih sehat, dan memiliki youth appearance," jelasnya saat acara ZAP Premiere Virtual Media Meet Up, Kamis, 24 Juni 2021. Injeksi DNA salmon juga jadi solusi bagi mereka yang tidak ingin melakukan tindakan pembedahan, katanya.

 

3 dari 4 halaman

Mengenal DNA Salmon

Injeksi DNA salmon bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dengan jarum kecil ke bawah kulit atau dermis maupun menggunakan alat injector. Bedanya, injeksi langsung dapat membuat bahan yang disuntikan benar-benar masuk ke dalam kulit dan tidak banyak terbuang, sementara penggunaan alat injector berisiko membuat bahan-bahan tersebut terbuang.

"Salmon DNA bagusnya diletakkan di area kulit tengah atau dermis karena memang kerjanya banyak di situ," kata dr Yulia. Namun, perawataan ini memiliki down time berupa bentol-bentol yang akan hilang dalam dua sampai tujuh hari, tergantung individunya.

Melansir laman drcharlesworth.co.uk, Rabu (18/12/2024), meski perawatan DNA Salmon umumnya aman, seperti halnya prosedur medis lain, ada risiko dan efek samping yang mungkin terjadi. Efek samping yang umum termasuk pembengkakan ringan, kemerahan, memar, dan nyeri di tempat suntikan, yang biasanya hilang dalam beberapa hari.

Reaksi alergi, meski jarang terjadi, harus didiskusikan dengan ahli sebelum perawatan. Karenanya, ia bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa pengawasan para ahli.

4 dari 4 halaman

BPOM Cabut Izin Edar 55 Produk Kosmetika

Awal bulan ini, BPOM merilis 55 produk kosmetika yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut berdasarkan sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Berdasarkan rilis pada 3 Desember 2024, lapor kanal Health Liputan6.com, BPOM mengungkap, dari hasil sampling dan pengujian, produk kosmetika ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

Kandungan tersebut bisa menimbulkan risiko kesehatan bila diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Merkuri, misalnya, dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Kemudian, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Sementara itu, hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya tersebut. "BPOM telah mencabut izin edar (55 produk kosmetika tersebut)," kata dia.

Video Terkini