Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di China kini bisa bernapas lega setelah pengadilan di Shanghai memutuskan bahwa ia tidak wajib mengembalikan 300 ribu yuan (lebih dari Rp665 juta) yang diberikan mantan pacarnya yang berselingkuh dengan keponakannya. Uang itu sebelumnya diberikan sebagai kompensasi dan upaya si mantan untuk memperbaiki hubungan mereka.
Menurut Shanghai Morning Post, dikutip dari The Star, Minggu (22/12/2024), kasus bermula saat pria bermarga Li itu bertemu dengan wanita yang diidentifikasi sebagai Xu, pada 2018. Keduanya dekat dan memutuskan berpacaran. Namun, dua tahun kemudian, Li mendapati Xu telah berselingkuh dengan keponakannya.
Baca Juga
Marah dengan pengkhianatan tersebut, Li ingin mengakhiri hubungan mereka. Tapi, Xu menulis surat permintaan maaf dan ingin memperbaiki hubungan.
Advertisement
"Saya telah merenungkan kesalahan saya dengan mendalam. Ya, saya telah berselingkuh darimu beberapa kali, menyakitimu luar biasa," tulis Xu. "Saya benar-benar menyesal. Saya akan memperbaiki kesalahan saya dan mengganti rugi dengan ketulusan saya."
Dalam dua hari berikutnya, Xu mentransfer 300.000 yuan kepada Li melalui beberapa transaksi bank sebagai bentuk permintaan maaf.
Li memaafkannya, dan hubungan romantis mereka berlanjut hingga 2022. Namun, ia lagi-lagi mendapati Xu masih berhubungan dengan keponakannya. Terbongkarnya perselingkuhan yang kedua kali itu mendorong Li untuk mengakhiri hubungan tersebut secara tegas. Berbeda dengan sebelumnya, Xu menuntut pengembalian uang kompensasi yang telah ia berikan dua tahun sebelumnya.
Keputusan Pengadilan
Menurut Xu, uang tersebut adalah hadiah yang bergantung pada pernikahan mereka. Karena mereka telah putus dan syarat pernikahan tidak lagi ada, ia mengklaim Li harus mengembalikan uang tersebut.
Li menolak permintaannya, dengan alasan bahwa Xu telah berselingkuh dengannya beberapa kali dan menyebabkan penderitaan emosional yang signifikan. Karena itu, ia menganggap uang tersebut sebagai kompensasi atas tindakannya.
Xu lalu memperkarakan mantan pacarnya ke pengadilan di Shanghai. Setelah mendengarkan kasus tersebut awal tahun ini, pengadilan menyimpulkan bahwa sifat dana yang dipermasalahkan lebih sesuai dengan penjelasan Li.
Pengadilan memutuskan bahwa Li tidak diwajibkan mengembalikan uang tersebut, karena itu diberikan oleh Xu secara sukarela pada saat ia ingin melanjutkan hubungan mereka. Pengadilan tidak mengklasifikasikannya sebagai hadiah.
Kasus itu memicu diskusi yang cukup besar di media sosial daratan. "Ya Tuhan, hubungan mereka sangat kacau!" komentar seorang warganet.
Yang lain menyebut, "Ini lebih dramatis daripada novel atau drama televisi." Lainnya menulis, "Uang tersebut adalah kompensasi atas kehilangan cinta dan kesetiaan."
Â
Advertisement
Kasus Perselingkuhan di Jakarta
Kasus perselingkuhan viral juga terjadi di Jakarta. Seorang perempuan berinisial MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), yang tersangkut di mobil hingga menyebabkan patah tulang. Pelaku memacu mobilnya dengan cepat dan tidak menolong korban.
MS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri. "(MS) panik (tidak memberikan pertolongan ke suaminya)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Desember 2024, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut tersangka sengaja tidak menolong suaminya sendiri karena sudah kepalang ketahuan selingkuh dengan lelaki lain. Sri juga mengatakan bahwa MS berselingkuh dengan dua laki-laki.
"Dia sengaja enggak mau nolong. Bahkan dia (MS) ditelepon, dia WA enggak mau direspons. Dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalahan karena ketahuan selingkuh," jelas Sri.
Kepada penyidik, MS mengaku sudah berulangkali ketahuan selingkuh dengan lelaki lain. Hanya saja suaminya selalu sabar dan memaafkannya. Namun, perbuatan hina tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka. MS bahkan sempat mengira kalau dirinya tidak akan bisa dijerat oleh kepolisian dengan alasan tuduhan suaminya tidak benar.
"Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tutur Sri.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pada saat kejadian, korban mencurigai istrinya setelah melakukan video call. Saat itu, si istri berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur (Jaktim).
Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istriya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen. Korban memaksa masuk ke dalam mobil tersangka, tetapi MS malah menancap gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret. Bukannya menghentikan mobil, MS masih tancap gas dan melaju kencang.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.
Korban menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan. Nicolas menyebut penyidik sudah dua kali memanggil tersangka, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa. Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement