Liputan6.com, Jakarta - Harvey Moeis ternyata masih punya muka untuk bermewah-mewah selama sidang yang memvonisnya menjalani hukuman 6,5 tahun serta denda Rp1 miliar. Sidang putusan itu berlangsung kemarin, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut amar putusan yang dibacakan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 menyebabkan negara merugi Rp300.003.263.938.131,14 alias Rp300 triliun, lapor kanal News Liputan6.com, Senin.
Baca Juga
Di kesempatan itu, suami Sandra Dewi tersebut tampil necis dalam padanan kemeja putih dan celana panjang hitam. Fashion item-nya, secara khusus atasan Harvey bukanlah barang biasa. Berdasarkan detail di kerah belakangnya, itu merupakan produk fesyen rancangan desainer Amerika Serikat (AS), Thom Browne, yang memiliki label mode dengan nama yang sama.
Advertisement
Melansir situs webnya, Selasa (24/12/2024), kemeja Harvey merupakan seri Oxford 4-Bar Short Sleeve Shirt yang selain warna putih, juga tersedia dalam opsi biru muda lembut. Disebutkan bahwa item ini memuat "ciri khas Thom Browne, memamerkan keahlian berkualitas dan jahitan yang cermat."
Desainnya dilengkapi penutup kancing depan, satu saku dada, detail garis 4-palang di lengan kiria, aplikasi label nama di atas keliman, tab loop gros, dan grain bergaris khas. Kemeja Thom Browne yang dipakai Harvey Moeis itu dijual seharga 537 dolar AS (sekitar Rp8,7 juta).
Perampasan Aset Harvey dan Sandra
Saat sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi, menurut amar putusan, rangkum kanal Showbiz Liputan6.com dari Antara. Beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus ini berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, tidak terima hakim memerintahkan perampasan aset klien, termasuk milik Sandra. Ia pun menyinggung, perjanjian pisah harta sebelum Harvey dan Sandra nikah.
"Kalau semua harta disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar di benak kubu Harvey. Terang-terangan, Andi mempertanyakan pertimbangan majelis hakim saat memerintahkan perampasan aset terdakwa dan istri.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang jadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ia menyambung.
Advertisement
Aset yang Disita
Andi Ahmad juga mengungkit aset yang disita. Menurutnya, di antara aset yang dirampas, ada yang diperoleh sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015. "Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," ujar dia.
Majelis Hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti Rp210 miliar paling lambat setahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Andi menilai putusan ini memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari sisi hakim," ia mengulas.
Di ruang sidang, Hakim Eko sempat meminta tiga terdakwa, termasuk Harvey, berserta penasihat hukum memberi tanggapan. "Jadi seperti itu putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah. Bila ada yang tidak menerima putusan ini, (mereka) dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur peraturan perundang-undangan," ujar Eko di ruang sidang, Senin, lapor kanal News Liputan6.com.
Mengomentari Amar Putusan
Eko mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengomentari amar putusan. Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, "Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir."
Senada, penasihat hukum Harvey dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak. "Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar penasihat hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga merespons vonis Harvey yang jauh dari amar tuntutan JPU yang meminta hukuman 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu. "Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Harli, JPU masih memiliki waktu sebelum menentukan apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding atas vonis Harvey. "Hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Harli.
Advertisement