Sukses

Catat Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Januari 2025, Ada Long Weekend

Dari total 27 hari libur dan cuti bersama tahun depan, empat di antaranya ada di bulan Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Hitung mundur menuju Tahun Baru 2025 kian mendekati akhir, dan rehat sejenak di awal tahun mungkin jadi satu momen yang Anda tunggu-tunggu. Bila demikian, jangan sampai tidak tahu daftar tanggal merah dan cuti bersama Januari 2025.

List-nya merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Setidaknya ada tiga tanggal merah Januari 2025, yaitu:

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Lalu, terdapat satu cuti bersama selama Januari tahun depan, yakni:

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Dengan demikian, Anda bisa menikmati long weekend di akhir bulan depan. Melansir situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis (26/12/2024), penerbitan SKB tiga menteri di atas dilakukan untuk mengefisiensi dan mengefektifkan hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2025 tercatat 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari. Berikut daftarnya:

  • 1 Januari, Rabu: Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari, Senin: Isra Mi'raj
  • 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi
  • 31 Maret, Senin: Hari Raya Idulfitri
  • 1 April, Selasa: Hari Raya Idulfitri
  • 18 April, Jumat: Jumat Agung
  • 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

 

2 dari 4 halaman

Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

  • 1 Mei, Kamis: Hari Buruh
  • 12 Mei, Senin: Hari Waisak
  • 29 Mei, Kamis: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni, Jumat: Hari Raya Iduladha
  • 27 Juni, Jumat: Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus, Minggu: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Kamis: Hari Natal

     

Sementara daftar cuti bersama 2025, yaitu:

  • 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2 April, Rabu: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 3 April, Kamis: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 4 April, Jumat: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 7 April, Senin: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni, Senin: Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus

"Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama," begitu bunyi penggalan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

3 dari 4 halaman

Perhatikan Ketentuan Pengambilan Cuti

Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB tersebut.

Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi SKB tersebut. 

Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana tahunan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Penetapan ini pun diharapkan berdampak positif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata.

4 dari 4 halaman

Libur Nataru 2024/25

Sementara itu, di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta memprediksi 18,4 juta orang akan meninggalkan Jabodetabek. Menurut Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo, angka ini meningkat 12 persen dari data 2023, yakni 16,4 juta orang.

Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta juga mengalami peningkatan sebesar 4,6 persen. Syafrin mengatakan, per 20 Desember 2024, tercatat kenaikan 88,77 persen penumpang dari tujuh terminal di Jakarta.

"Kami terus melakukan pemantauan dan jika kita melihat data memang untuk jumlah kendaraan yang sudah keluar peningkatannya 4,6 persen," ucap Syafrin pada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 Desember 2024, lapor kanal News Liputan6.com.

Tujuh terminal yang dimaksud mencakup empat terminal utama, yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Kemudian, ada tiga terminal bantuan, yaitu Terminal Muara Angke, Terminal Grogol, dan Terminal Lebak Bulus.

"Secara keseluruhan dari tujuh terminal yang kami pantau keberangkatan keluar kota, itu terjadi peningkatan penumpang sebesar 88,77 persen sampai posisi kemarin 20 Desember (2024)," katanya.

Video Terkini