Sukses

Catatan Akhir Tahun Gakkum LHK, dari Kasus Perambahan Hutan hingga Pengabaian Pengelolaan Sampah

Gakkum LHK mengklaim telah berkontribusi menghasilan PNBP sebesar Rp1,95 triliun sepanjang 2015-2024, sebagai wujud komitmennya dalam penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam releksi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyebut upaya penegakan hukum dilakukan sejak 2015. Konsistensi jadi kata kunci untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, keamanan kawasan hutan, dan keamanan keanekaragaman hayati Indonesia.

"Yang kita tahu bahwa baik hayati maupun juga kawasan hutan dan lingkungan itu penting," kata Rasio Ridho dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Berdasarkan catatan Ditjen Gakkum LHK, jumlah aduan terkait kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang diterimanya dari 2015 hingga 2024 adalah lebih dari 8.851 aduan. "Makin banyak orang mengadu, memang kita lihat ada persoalan, tapi persoalan lain adalah ini menunjukkan kita dapat melayani," imbuh dia.

Rasio menyampaikan Gakkum LHK menggelar 2.284 operasi dalam kurun waktu hampir satu dekade. Operasi pengamanan tersebut terdiri dari 528 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 946 operasi perambahan hutan, dan 810 operasi pembalakan liar.

Dengan sejumlah upaya penindakan hukum atas beragam kasus, Gakkum LHK mengklaim berhasil merestorasi kerugian negara, yaitu penetapan denda administratif  atau denda kerugian negara. Gakkum LHK telah berkontribusi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,95 triliun. 

"Angka ini akan terus meningkat. Kami meyakini diri karena apa? Kami terus melakukan upaya-upaya pendekatan hukum, termasuk juga pendekatan hukum yang berkaitan restoratif," kata Rasio.

2 dari 4 halaman

Upaya Penegakan Hukum untuk Memberikan Efek Jera

Hingga 2024, sebagai 187 berkas kasus penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah P-21. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan Rp68,12 miliar.

Sementara, penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus pada 2024. Gakkum LHK juga menerapkan 370 sanksi administratif dan menangani 880 pengaduan. Rasio menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tujuan membangun efek jera kepada tiap pelaku. 

"Kami juga melakukan pendekatan hukum untuk bagaimana bisa membalikkan kerugian yang menjadi korban, baik lingkungan hidup, masyarakat, maupun juga negara."

"Dengan pendekatan hukum inilah kami lakukan, dan tidak hanya menghukum pelaku, tapi kami juga berupaya pendekatan hukum yang kita lakukan ini bisa mengembalikan kerugian korban. Kita merestorasi kerugian itu," sambung dia.

"Dengan berarti kata, pendekatan hukum itu benar-benar bisa memberikan manfaat. Artinya, bisa mengembalikan kerugian. Pendekatan hukum juga harus bisa menciptakan rasa keadilan bahwa yang salah itu harus dihukum. Pendekatan hukum enggak bisa memunculkan pasal hukum, dan tidak ada keputusan yang jelas tentang status para pelakunya. Ini bersalah atau tidak bersalah," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Banyak Sampah Tak Dikelola dengan Baik

Salah satu masalah lingkungan yang disorot sepanjang beroperasi adalah tata kelola sampah. Dia mengakui bahwa masih banyak sampah yang tidak terkelola sehingga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, peningkatan potensi banjir, serta gangguan kesehatan masyarakat.

"Sampah ini saat ini 39,1 persen baru bisa dikelola. Sebagian besar sampah kita ini tidak dikelola dengan baik," ujarnya.

Pada 2024, Gakkum LHK telah menindak hukum lima tersangka, yaitu J (58), pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo, Cinere-Depok; TS (51), mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang penanggung jawab TPA Rawa Kucing Kota Tangerang; serta A (60), MS (61), dan AG (56) yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Mulai kita lakukan intensif untuk penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah. Saat ini sudah dilakukan kurang lebih proses pengawasan dan pendidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Pasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta, dan Bandung," kata Rasio Ridho.

"Kami ingatkan kepada penanggung jawab pengelola sampah, apabila kami temukan adanya dugaan tindak pidana, kami akan tingkatkan penegakan hukum," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Rasio Ridho menyampaikan bahwa saat ini sudah terbentuk tiga dirjen yang berkaitan dengan penegakan hukum di alam ini. Adanya hal tersebut dapat mendukung tindakan lanjut kasus-kasus penanganan pelanggaran.

"Pertama adalah Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan. Yang kedua adalah Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Yang ketiga, kami melihat juga ada Dirjen Penegakan Hukum SDM,"kata Rasio Ridho.

"Dengan terbentuknya ketiga dirjen yang baru ini, termasuk juga komitmen pemerintah untuk menegakkan penegakan hukum kehutanan, juga sangat tinggi dengan bentuk unit spesialis khusus kehutanan,"tambahnya.

Rasio Ridho menambahkan bahwa di lingkungan hidup ini memiliki unit spesialis penegakan hukum lingkungan hidup. Bahkan di SDM juga ada unit spesialis penegakan hukum SDM. Jadi, ini hal yang sangat positif.

"Ini menunjukkan bahwa diperlukan penegakan hukum semua di alam ini. Bisa terlihat dengan terbentuknya tiga unit spesialis di tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian SDM," kata Rasio Ridho.

 

 

 

Video Terkini