Liputan6.com, Jakarta - Media sosial Threads diramaikan unggahan tentang dugaan pelarangan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru karena terkait keberadaan ladang ganja. Salah satunya diunggah akun Threads @gueinisiapa.mkmk pada Selasa (18/3/2025).
Ia mengunggah video singkat yang menampilkan judul sebuah artikel yang menyebutkan 'Sidang Ladang Ganja di Taman Nasioal Bromo Tengger Semeru, Saksi: Ada Kerusakan Ekosistem'. Narasi yang disampaikan di video tersebut berbunyi, "Ingin dokumentasi aja dipersulit. Kasian drone disalahkan karena mengungkap kebenaran."
Selain itu, akun tersebut juga menyampaikan opini yang lebih tajam. Menurutnya, dilarang menerbangkan drone adalah semata karena 'takut ketahuan'. Selain itu, ia menerjemahkan permintaan agar pengunjung 'harus memakai guide' karena 'takut nyasar ketemu ladang'.
Advertisement
"Pendakian ditutup=lagi panen. Pendaki hilang bukan karena disembunyiin demit, tapi masuk ke area ladang. Tempat terlarang=lokasi kebun," sambungnya lagi.
Atas tudingan tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa informasi yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata dengan temuan ladang ganja di kawasan pelestarian alam adalah tidak akurat.
"Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru," demikian bunyi pernyataan tertulis BB TNBTS, dikutip dari ppid.menlhk.go.id, Rabu (18/3/2025).
Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru
Sementara, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Satyawan Pudyatmoko menyatakan bahwa penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS terjadi pada September 2024. Lokasi itu merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
"Pada 18--21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit," katanya
Ia mengatakan bahwa proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, membersihkan dan mencabut tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Jauh dari Jalur Pendakian dan Jalur Wisata
Sementara itu, melansir Antara, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS. "Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi, Selasa (18/3/2025).
Senada dengan pernyataan Dirjen KSDAE, aia menjelaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan terbilang sangat tersembunyi. "Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ucap dia.
Rudi pun mengklaim bahwa jarak antara penemuan ladang ganja yang berada di sisi timur kawasan TNBTS dengan jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru juga terbilang jauh. Ia mengatakan bahwa area dari jalur wisata Gunung Bromo yang masuk ke dalam kawasan TNBTS berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer dari lokasi penemuan ladang ganja tersebut.
"Sedangkan, titik jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan. Jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," ujar dia.
Seputar Biaya Terbangkan Drone dan Aturan Penggunaan di Kawasan Bromo Tengger Semeru
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," katanya.
Sebelumnya, BB TNBTS menaikkan tarif penggunaan drone di kawasan TN Bromo, Tengger, Semeru dari Rp300 ribu menjadi Rp2 juta. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan itu berlaku sejak tahun lalu di kawasan yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa. Selain tarifnya dinaikkan, lokasi penerbangannya pun ditentukan. Alasannya adalah agar tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger dan tidak mengganggu satwa dan pengunjung lain.
Masih menurut PP dimaksud, penggunaan kamera untuk video komersial juga diatur, dibanderol Rp10 juta per paket lokasi untuk WNI, dan Rp20 juta untuk WNA.
Advertisement