Cek Saham Top Gainers-Losers pada 28 Oktober-1 November 2024
Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tinggalkan 7.600 pekan ini. IHSG anjlok 2,46 persen ke posisi 7.505,25 pada 28 Oktober-1 November 2024.
Pramono Anung Tanggapi Santai soal Gerilya Politik Ridwan Kamil
Calon Gubernur Ridwan Kamil tengah bergerilya politik jelang masa pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, dengan bertemu dua tokoh yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi.
IHSG Terpangkas 2,46% pada 28 Oktober-1 November 2024, Ini Penyebabnya
Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 2,46 persen ke posisi 7.505,25. Pelemahan IHSG jauh lebih besar dari pekan lalu. Pada pekan lalu, IHSG melemah 0,8 persen.
Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh 8%, Anindya Bakrie Ungkap Strategi Wujudkan
Anindya Bakrie menjelaskan setidaknya ada 2 fokus industri yang bakal digenjot untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sesuai target, yakni transisi energi dan ketahanan pangan. Keduanya, kata dia, tidak lepas dari peran sektor UMKM yang menyumbang mayoritas PDB nasional.
Wamenkeu Anggito: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal yang Mustahil
Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%. Apakah Pemerintah baru ini mampu melakukannya? Wamenkeu Anggito Abimanyu memberikan pandangannya.
Mengintip Rapor Emiten Rokok hingga September 2024, Laba Kompak Ambrol
Emiten rokok kompak bukukan penurunan laba meski dari sisi pendapatan bervariasi. Saat ini, emiten rokok di Indonesia adalah GGRM, WIIM, HMSP dan ITIC.
Balada Jumatan di Papua Santri Gus Baha, Kurang Jemaah Disuruh Dzuhur Tetap Tidak Mau
Menurut Gus Baha, santrinya yang di Papua pernah menghubunginya untuk bertanya, apakah boleh melaksanakan sholat Jumat hanya dengan tiga orang saja.
Barito Renewables Catat Laba USD 86 Juta hingga Kuartal III 2024
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencatat pendapatan turun 0,9 persen dan laba naik 1,8 persen hingga September 2024.
Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi?
Apindo menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi
KPK menyatakan, laporan klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi tidak bisa ditindaklanjuti karena dia bukan penyelenggara negara. Sehingga KPK menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan termasuk gratifikasi.