Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia
Tanggal 7 Oktober 2024 menjadi hari pertama bagi kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama. Aksi tersebut dilakukan sebagai gerakan solidaritas bersama terkait kesejahteraan hakim yang dinilai tidak lagi diperhatikan. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai wadah kelompok gerakan cuti bersama hakim, menyatakan harus ada tunjangan yang harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.