Heboh, Ada Jenazah Lelaki Tergantung di Gedung Serba Guna Gereja Rike Manado
Dalam sebuah percakapan terakhir, korban sempat mengungkapkan niat untuk memberikan surat wasiat kepada Maordeo, namun surat tersebut tidak pernah sampai.
Horor Sore di Cipondoh: Truk Ugal-ugalan Seruduk Banyak Korban
Hingga saat ini, polisi memastikan, korban tabrak lari sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Kota Tangerang, berjumlah 7 orang dan tidak ada korban meninggal dunia.
Relawan Projo Pastikan Dukung Egi-Syaiful di Pilkada Lampung Selatan
Menurut Projo, Egi memiliki visi yang sejalan dengan program nasional Indonesia Emas 2045 yang bertujuan untuk kemajuan bersama.
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ternyata Kernet dan Tak Punya SIM
Polisi masih mencari tahu, keberadaan sopir asli dan juga asal muasal truk kontainer tersebut. Sebab, ada dugaan truk kontainer tersebut merupakan kendaraan curian.
Gabung Relawan Gokil Gaspoll, Nelayan Jatim Deklarasi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub 2024
Dia menyebutkan bila, gerakan ini merupakan inisiatif dari ratusan nelayan. Nantinya bergerak cepat turun ke masyarakat menyambangi langsung ke rumah-rumah warga untuk menyosialisasikan Khofifah-Emil.
Pimpinan DPR: Penetapan Komisi XII Pekan Depan
Adies menyebut, saat ini tinggal menunggu usulan nama dari masing-masing fraksi saja.
Dukung Airin-Ade, Aktivis 98 Nilai Banten Butuh Pemimpin yang Berintegritas
Menurutnya, Airin adalah mantan walikota Tangerang Selatan selama 10 tahun. Rekam jejaknya telah membuktikan kemajuan di daerah otonom baru termuda di Banten.
Pernah Jadi Petani dan Nelayan, Iksan Dinilai Pemimpin yang Paham Keinginan Masyarakat Morowali
Dengan pemahaman Iksan dalam persoalan pertanian dan perikanan dipercaya akan diterapkan dalam kebijakannya apabila diamanahkan sebagai pemimpin Morowali.
6 Fakta Insiden Truk Kontainer Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang
Video yang memperlihatkan truk kontainer melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan serta pejalan kaki di kawasan jalan utama Kota Tangerang, viral. Sejumlah orang mengalami luka serius.
RUU KUHAP Didorong Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029
ICJR menyebut dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengaur ketentuan baru di dalam KUHP baru.