Kronologi Tujuh Tahanan Lapas Salemba Kabur
Polisi turun tangan menyelidiki kaburnya tujuh tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
DPR Curigai Ada Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan di Rutan Salemba
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menduga ada kelalaian terkait kaburnya tujuh tahanan dari Rutan Salemba kelas I Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan usai melakukan sidak bersama anggota lainnya.
6 Fakta Terkait Kaburnya Tujuh 7 Tahanan di Rutan Salemba
Tujuh narapidana dan tahanan kabur dari Rutan Salemba kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024.
7 Tahanan Rutan Salemba Manfaatkan Titik Buta hingga CCTV Tak Berfungsi untuk Kabur
Komisi 13 DPR melakukan sidak di rumah tahanan Rutan Salemba usai insiden tujuh tahanan kabur.
Cuti Saat 7 Tahanan Kabur, Kepala Rutan Salemba Langsung Dinonaktifkan
Willy mengatakan saat peristiwa kaburnya tahanan tersebut Kapalas Rutan Salemba sedang cuti. Pihaknya pun nantinya akan meminta keterangan semua pihak terkait mengapa ketujuh tahanan itu bisa melarikan diri.
DPR Sidak Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Kabur
Komisi 13 DPR bakal mengecek bagaimana para tahanan itu bisa kabur dan penyebabnya.
Polisi Beberkan 1 Napi yang Kabur di Rutan Salemba, Murtala Ilyas Terlibat Narkoba Kelas Kakap
Salah satu tahanan terkonfirmasi bernama Murtala Ilyas atau MT (42) yang merupakan otak intelektual dalam jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Steven Kandouw-Alfred Denny Bakal Buat Desa Mandiri di Sulawesi Utara
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT) menyampaikan visi bagi masa depan Sulut.
Jubir RIDO: Teknologi Desalinasi RK di Kepulauan Seribu Bukan Mimpi Tapi Nyata
Suku Dinas Air DKI Jakarta juga kembali membangun tiga SWRO di tiga pulau lain di kawasan Kepulauan Seribu yakni di Pulau Kelapa Harapan untuk melayani 1.962 sambungan rumah, lalu Pulau Tidung untuk 1.275 sambungan rumah dan di Pulau Lancang.
Penjelasan Istana soal Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Hasan Nasbi mengatakan, baik presiden maupun para menteri diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.