THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023
Hore, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023
Perusahaan Wajib Sebar THR untuk Pekerja Tetap dan Kontrak, ini Hitungan Benarnya
Menaker menjelaskan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Buruan Daftar, Khofifah Siapkan 161 Armada Bus dan Kapal Laut untuk Mudik Gratis Warga Jatim
Pemprov Jawa Timur kembali menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat. Masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri dalam program mudik gratis Pemprov Jatim mulai 27 Maret 2023.
Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.
Menteri PAN-RB: THR PNS Minimal Cair H-5 Sebelum Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS.
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara ASEAN Kumpul di Bali, Bahas Apa?
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara ASEAN akan menggelar Asean Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (AFMGM) di Bali
Ingat, Pengusaha Dilarang PHK Jika Pekerja dalam 10 Kondisi Ini!
Dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja, Senin (27/3/2023), pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi.
Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023
Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).