Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah membentuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk melindungi masyarakat selaku pengguna jasa pelayanan kesehatan. KKI akan bertugas memeriksa dan memutuskan kasus malapraktik yang belakangan ini sering dikeluhkan masyarakat.
Jumat (29/4), anggota KKI mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat. Presiden berharap KKI mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
KKI beranggotakan 17 dokter dari berbagai spesifikasi pelayanan. Keanggotaannya ditetapkan presiden atas usul menteri kesehatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pembentukan KKI berawal dari upaya peningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selama ini, jika ada keluhan, pengguna jasa kedokteran tidak punya tempat untuk menyampaikan keluhan, termasuk kasus malapraktik yang belakangan dikeluhkan. Nah untuk itulah, KKI diharapkan berperan.
Di antaranya, meregistrasi dokter, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Bahkan, KKI juga berwenang menyetujui atau menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.(AWD/Miko Toro dan Doni Indradi)
Jumat (29/4), anggota KKI mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat. Presiden berharap KKI mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
KKI beranggotakan 17 dokter dari berbagai spesifikasi pelayanan. Keanggotaannya ditetapkan presiden atas usul menteri kesehatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pembentukan KKI berawal dari upaya peningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selama ini, jika ada keluhan, pengguna jasa kedokteran tidak punya tempat untuk menyampaikan keluhan, termasuk kasus malapraktik yang belakangan dikeluhkan. Nah untuk itulah, KKI diharapkan berperan.
Di antaranya, meregistrasi dokter, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Bahkan, KKI juga berwenang menyetujui atau menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.(AWD/Miko Toro dan Doni Indradi)