Liputan6.com, Solo: Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, belum membuat aturan main menjelang pemilihan kepala daerah, Juni mendatang. Alhasil empat calon wali kota Solo memanfaatkannya dengan berlomba-lomba memasang poster dan spanduk di sejumlah tempat strategis, baru-baru ini. Sepasang kandidat bahkan menyewa papan reklame besar untuk memasang foto mereka.
Ketua KPU Solo Eko Sulistyo menilai, pemasangan poster dan spanduk belum masuk kategori pelanggaran. Alasannya, KPU daerah belum melakukan verifikasi terhadap keempat pasang calon wali kota. Proses verifikasi pun baru mulai dilakukan pada pertengahan Mei ini.
Di Bengkulu juga terjadi pelanggaran sejenis. Tim sukses calon gubernur Bengkulu memasang spanduk dan stiker di sarana-sarana umum. Padahal, waktu kampanye belum boleh digelar saat ini. Kendati begitu pelanggaran tersebut dibiarkan saja. Pasalnya, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Bengkulu baru terbentuk satu pekan silam [baca: Polda Kepri Menyita Puluhan Kontainer Berisi Kayu].(KEN/Ferry Aditri)
Ketua KPU Solo Eko Sulistyo menilai, pemasangan poster dan spanduk belum masuk kategori pelanggaran. Alasannya, KPU daerah belum melakukan verifikasi terhadap keempat pasang calon wali kota. Proses verifikasi pun baru mulai dilakukan pada pertengahan Mei ini.
Di Bengkulu juga terjadi pelanggaran sejenis. Tim sukses calon gubernur Bengkulu memasang spanduk dan stiker di sarana-sarana umum. Padahal, waktu kampanye belum boleh digelar saat ini. Kendati begitu pelanggaran tersebut dibiarkan saja. Pasalnya, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Bengkulu baru terbentuk satu pekan silam [baca: Polda Kepri Menyita Puluhan Kontainer Berisi Kayu].(KEN/Ferry Aditri)