Sukses

Istri Noordin M. Top Kembali Disidangkan

Jaksa menyatakan Munfiatun terbukti menyembunyikan informasi keberadaan suaminya. Munfiatun juga dinyatakan terbukti menggunakan dokumen palsu saat menikah dengan Noordin M. Top, tersangka utama sejumlah kasus peledakan.

Liputan6.com, Pasuruan: Sidang kasus Munfiatun (bukan Mufiatun seperti ditulis sebelumnya--Red.) di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/5), memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menyatakan istri Noordin M. Top buronan utama kasus pengeboman di berbagai tempat di Indonesia itu terbukti menyembunyikan informasi keberadaan suaminya.

Wanita asal Jepara, Jateng, itu juga dinyatakan terbukti menggunakan dokumen palsu saat menikah dengan Noordin M. Top alias Abdul Rahman Aufi pada Juni 2004 di Kantor Urusan Agama Kraton, Pasuruan [baca: Istri Noordin M. Top Ditahan]. Namun hingga berita ini disusun belum diketahui tuntutan hukum yang dijatuhkan buat Munfiatun. Dalam sidang ini, terdakwa didampingi pengacara Fachmi Bahmid.(AWD/Dandi Arigafur)
    Video Terkini