Liputan6.com, Jakarta: Para mantan direksi Bank Mandiri, Rabu (25/5), akan diperiksa lagi di Kejaksaan Agung. Salah satu kuasa hukum mantan direksi Bank Mandiri, Nurhasyim Ilyas, berharap, kliennya bersikap kooperatif.
Menurut Nurhasyim, kliennya diharapkan kooperatif agar permohonan tahanan luar dapat dikabulkan Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur I Wayan Pugeg dan bekas Direktur Korporat M. Sholeh Tasripan. Mereka ketiganya meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung [baca: Surat Penangguhan Penahanan Tersangka Mandiri Belum Dilayangkan ].(YYT/Iwan Setiawan dan Joni Akbar)
Menurut Nurhasyim, kliennya diharapkan kooperatif agar permohonan tahanan luar dapat dikabulkan Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur I Wayan Pugeg dan bekas Direktur Korporat M. Sholeh Tasripan. Mereka ketiganya meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung [baca: Surat Penangguhan Penahanan Tersangka Mandiri Belum Dilayangkan ].(YYT/Iwan Setiawan dan Joni Akbar)