Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Valina Singka Subekti menjelaskan, tugas panitia dalam pengadaan barang hanya sampai mengusulkan calon pemenang tender kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Setelah pemenang tender diumumkan, tugas panitia selesai. Mengenai kontrak, implementasi, dan pengawasan setiap kepanitiaan, menjadi bagian dari tugas setjen. Demikian dinyatakan Valina usai diperiksa KPK di Jakarta, Jumat (26/5).
Valina mengaku dimintai keterangan seputar pengadaan logistik pemilu oleh KPK. Sebab dalam pemilu legislatif silam, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Tinta. Sementara untuk urusan dana taktis, Ketua Pokja Pengadaan Tinta Pemilu Presiden ini mengaku tak tahu dan tak menerima dana ini. Setelah Valina, sore ini, KPK akan memeriksa Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo [baca: Valina Singka Hanya Menerima Uang Kehormatan].(YAN/Aryo Ardi dan Hengki Rahman)
Valina mengaku dimintai keterangan seputar pengadaan logistik pemilu oleh KPK. Sebab dalam pemilu legislatif silam, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Tinta. Sementara untuk urusan dana taktis, Ketua Pokja Pengadaan Tinta Pemilu Presiden ini mengaku tak tahu dan tak menerima dana ini. Setelah Valina, sore ini, KPK akan memeriksa Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo [baca: Valina Singka Hanya Menerima Uang Kehormatan].(YAN/Aryo Ardi dan Hengki Rahman)