Sukses

Istri Noordin M. Top Divonis Tiga Tahun

Majelis hakim menilai Munfiatun terbukti bersalah dengan menyembunyikan informasi keberadaan seorang buron kasus sejumlah peledakan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim itu.

Liputan6.com, Bangil: Munfiatun, istri Noordin M. Top, buronan utama kasus pengeboman di berbagai tempat di Indonesia divonis tiga tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, Kamis (9/6) pagi tadi, Ketua Majelis Hakim Amiruyat menyatakan, Munfiatun terbukti bersalah dengan menyembunyikan informasi keberadaan seorang buron kasus sejumlah peledakan. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Munfiatun ditangkap Tim Detasemen 88 Antiteror Markas Besar Polri di Subang, Jawa Barat, September 2004. Lalu ia diajukan ke pengadilan dengan tuduhan menyembunyikan buronan nomor satu atas sejumlah kasus peledakan di Tanah Air, Noordin M. Top. Ia juga dituduh memalsukan dokumen untuk menikah dengan mengganti nama Noordin menjadi Abdul Rahman Aufi. Oleh jaksa penuntut umum, Munfiatun dituntut empat tahun penjara [baca: Munfiatun Dituntut Empat Tahun Penjara].(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.