Sukses

Mantan Pimpinan DPRD Padang Divonis Empat Tahun

Tiga mantan pimpinan DPRD Padang dan 10 bekas anggota panitia anggaran divonis empat tahun penjara oleh PN Padang. Kasus lain yang melibatkan 32 mantan anggota DPRD lainnya akan diputuskan Kamis lusa.

Liputan6.com, Padang: Pengadilan Negeri Padang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan bagi tiga mantan pimpinan DPRD Padang, Sumatra, Barat, Selasa (14/6). Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 10 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Padang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2001-2002 Kota Padang senilai Rp 10,4 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan tak langsung menahan mereka.

Ketiga mantan pimpinan DPRD Kota Padang yakni Maigus Nasir, Chairul Indra, dan Muhidi. Sedangkan ke-10 anggota panitia anggaran yaitu Zainul Arifin (ketua), Masran Nasution, Irdinansyah Tarmizi, Khairil Ikhwan, Amril Jiha, Ajun Komisaris Besar Polisi Etti Syaridin, Jonhar Junir, Irvan Tonius, Saukani, dan Syafriadi Autid.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum: enam tahun penjara, langsung masuk tahanan, dan denda Rp 200 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110 tentang Pengelolaan Keuangan DPRD, hukum formil, dan hukum material tentang kepatutan. Menanggapi putusan itu, seluruh terdakwa menyatakan banding. Sementara kasus lainnya yang melibatkan 32 mantan anggota DPRD lainnya akan diputuskan pada 16 Juni atau Kamis lusa.(AWD/Deni Risman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini