Liputan6.com, Jakarta: Dana Abadi Umat (DAU) yang sudah dibekukan Tim Penyidik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mungkin dipergunakan oleh Departemen Agama. Hanya, pencairannya harus seizin Tim Tipikor. "Kalau kita membutuhkan, mereka (Tipikor) akan kasih. Jadi nggak ada masalah," jelas Menteri Agama Maftuh Basyuni usai rapat konsultasi dengan Komisi VIII dan X DPR di Jakarta, Senin (20/6). Depag dapat menggunakan DAU sewaktu-waktu berkaitan dengan penyelenggaran ibadah haji tahun 2006.
Tim Tipikor membekukan DAU yang jumlahnya mencapai Rp 700 miliar menyusul ditemukannya praktik penyelewengan dana sisa penyelenggaraan haji tersebut. Korupsi DAU terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1999 hingga 2003 saat Menag dijabat Said Agil Husin al Munawar. Untuk kasus ini, Tim Tipikor telah menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil dan Said Agil.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Zainuri Lubis memberikan keterangan seputar pengembangan penyelidikan oleh Tim Tipikor. Menurut dia, penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan DAU dan Dana Kesejahteraan Karyawan di Depag. Di antaranya memeriksa intensif Taufik.
Sementara Taufik Kamil melalui kuasa hukumnya, Adiya Daswanto, kembali membantah tuduhan menyelewengkan DAU yang diambil dari dana sisa penyelenggaraan haji. Menurut dia, semua dana itu dikelola sesuai perintah atasan. Hingga kini dana tersebut masih berada di beberapa bank atas nama Depag.
Bantahan serupa juga pernah diungkapkan putri Taufik, Lisa Ain Azizah. Menurut Lisa, ayahnya hanya berwenang mencairkan DAU tidak lebih dari Rp 10 juta. "Khusus untuk Dana Abadi Umat, Dirjen berhak mengeluarkan dana bantuan untuk sarana ibadah, dakwah, masjid dan beasiswa di bawah [Rp] 10 juta," jelas Lisa [baca: Taufiq Kamil Membantah Korupsi].(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Tim Tipikor membekukan DAU yang jumlahnya mencapai Rp 700 miliar menyusul ditemukannya praktik penyelewengan dana sisa penyelenggaraan haji tersebut. Korupsi DAU terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1999 hingga 2003 saat Menag dijabat Said Agil Husin al Munawar. Untuk kasus ini, Tim Tipikor telah menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil dan Said Agil.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Zainuri Lubis memberikan keterangan seputar pengembangan penyelidikan oleh Tim Tipikor. Menurut dia, penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan DAU dan Dana Kesejahteraan Karyawan di Depag. Di antaranya memeriksa intensif Taufik.
Sementara Taufik Kamil melalui kuasa hukumnya, Adiya Daswanto, kembali membantah tuduhan menyelewengkan DAU yang diambil dari dana sisa penyelenggaraan haji. Menurut dia, semua dana itu dikelola sesuai perintah atasan. Hingga kini dana tersebut masih berada di beberapa bank atas nama Depag.
Bantahan serupa juga pernah diungkapkan putri Taufik, Lisa Ain Azizah. Menurut Lisa, ayahnya hanya berwenang mencairkan DAU tidak lebih dari Rp 10 juta. "Khusus untuk Dana Abadi Umat, Dirjen berhak mengeluarkan dana bantuan untuk sarana ibadah, dakwah, masjid dan beasiswa di bawah [Rp] 10 juta," jelas Lisa [baca: Taufiq Kamil Membantah Korupsi].(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)