Liputan6.com, Jakarta: Rosihan, direktur PT Mangkurajo, sebuah perusahaan perkebunan di Jakarta Selatan diringkus Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jaksel, Selasa (21/6). Rosihan diduga sebagai pengedar uang palsu. Sebagai barang bukti disita uang palsu sebanyak US$ 299.900.
Kasus ini terungkap dari laporan pengelola Money Changer (penukaran uang) Cahaya yang ada di kawasan Jaksel. Mereka curiga atas uang dolar yang dibawa Sekretaris PT Mangkurajo Nia yang akan ditukarkan. Saat itu Nia disuruh oleh Rosihan untuk menukarkan dolar palsu.
Sebelumnya Nia sukses menukarkan dolar palsu itu di Money Changer Valasindo di bilangan Mampang Prapatan, Jaksel. Karena Valasindo tidak memiliki persediaan uang yang cukup, tersangka kemudian menukarkan dolar palsu tersebut ke Money Changer Cahaya. Di tempat ini, Nia dibekuk.
Nia mengaku menerima uang dari seseorang bernama dokter H di sebuah lobi hotel di bilangan Jaksel yang akan membeli saham milik Rosihan. Uang terdiri dari lembaran US$ 100 berseri C-B sebanyak 2.999 lembar. Uang itu lalu dibawa ke laboratorium forensik untuk diteliti.(JUM/Linda Mada dan Amulher)
Kasus ini terungkap dari laporan pengelola Money Changer (penukaran uang) Cahaya yang ada di kawasan Jaksel. Mereka curiga atas uang dolar yang dibawa Sekretaris PT Mangkurajo Nia yang akan ditukarkan. Saat itu Nia disuruh oleh Rosihan untuk menukarkan dolar palsu.
Sebelumnya Nia sukses menukarkan dolar palsu itu di Money Changer Valasindo di bilangan Mampang Prapatan, Jaksel. Karena Valasindo tidak memiliki persediaan uang yang cukup, tersangka kemudian menukarkan dolar palsu tersebut ke Money Changer Cahaya. Di tempat ini, Nia dibekuk.
Nia mengaku menerima uang dari seseorang bernama dokter H di sebuah lobi hotel di bilangan Jaksel yang akan membeli saham milik Rosihan. Uang terdiri dari lembaran US$ 100 berseri C-B sebanyak 2.999 lembar. Uang itu lalu dibawa ke laboratorium forensik untuk diteliti.(JUM/Linda Mada dan Amulher)