Liputan6.com, Temanggung: Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo ditahan di Rumah Tahanan Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (30/6), sekitar pukul 14.15 WIB. Penahanan Totok atas permintaan Kejaksaan Negeri Temanggung. Namun, Totok menolak meneken berita acara dengan dalih belum ada perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelum ditahan, pagi tadi, Totok datang ke Markas Kepolisian Daerah Jateng untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Totok dikawal aparat Kepolisian Resor Temanggung yang dipimpin Wakil Kepala Polresta Temanggung Komisaris Polisi Kif Aminanto.
Selanjutnya, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Zulkarnaen melimpahkan Totok bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Pelimpahan tersangka Totok beserta berkas perkara diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng Slamet Wahyudi. Tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Temanggung yang akan menuntut ke pengadilan.
Berkas perkara tersebut menyangkut enam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 12,5 miliar. Di antaranya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung senilai Rp 2,5 miliar, penyalahgunaan dana pembangunan serta pembelian kendaraan senilai Rp 10 miliar lebih [baca: Bupati Temanggung Membantah Korupsi].(DNP/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)
Sebelum ditahan, pagi tadi, Totok datang ke Markas Kepolisian Daerah Jateng untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Totok dikawal aparat Kepolisian Resor Temanggung yang dipimpin Wakil Kepala Polresta Temanggung Komisaris Polisi Kif Aminanto.
Selanjutnya, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Zulkarnaen melimpahkan Totok bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Pelimpahan tersangka Totok beserta berkas perkara diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng Slamet Wahyudi. Tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Temanggung yang akan menuntut ke pengadilan.
Berkas perkara tersebut menyangkut enam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 12,5 miliar. Di antaranya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung senilai Rp 2,5 miliar, penyalahgunaan dana pembangunan serta pembelian kendaraan senilai Rp 10 miliar lebih [baca: Bupati Temanggung Membantah Korupsi].(DNP/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)