Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti dan tiga anggota masing-masing Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira serta Valina Singka mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Mereka menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi yang melibatkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin [baca: Nazaruddin Sjamsuddin Menjadi Tersangka].
Wakil ketua dan tiga anggota KPU menandatangani BAP dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut kuasa hukum KPU yang mendampingi Valina Singka, Joseph Badeoda, BAP tersebut rencananya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut KPK pada Senin mendatang.(ZIZ/Fajar Ilham dan Noviar Jamal)
Wakil ketua dan tiga anggota KPU menandatangani BAP dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut kuasa hukum KPU yang mendampingi Valina Singka, Joseph Badeoda, BAP tersebut rencananya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut KPK pada Senin mendatang.(ZIZ/Fajar Ilham dan Noviar Jamal)