Sukses

UU Penyiaran Dinilai Banyak Kelemahan

Peraturan tentang kerja sama antara stasiun televisi swasta dan televisi lokal paling dikritik. Jumlah televisi lokal terlalu banyak untuk sepuluh televisi swasta yang telah bersiaran nasional.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Asosiasi Pertelevisian Swasta Indonesia (ATVSI) Karni Ilyas menilai, Undang-undang Penyiaran Nomor 32/2002 masih banyak kelemahan. Salah satu pasal yang dikritik adalah peraturan kerja sama antara stasiun televisi swasta dan televisi lokal. Penilaian tersebut disampaikan Karni Ilyas dalam Rapat Koordinasi Nasional Telematika yang diadakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Karni, pemerintah tidak konsisten. Dalam peraturan sebelumnya, televisi swasta harus berkedudukan di Jakarta dan bersiaran secara nasional. Namun, sekarang televisi swasta mesti bekerja sama dengan televisi lokal. Padahal, jumlah televisi lokal di Tanah Air tidak mencukupi untuk sepuluh televisi swasta yang telah bersiaran secara nasional.

Masalah besar lain yang dihadapi televisi swasta adalah tingginya biaya pembangunan jaringan di berbagai wilayah. Karni mengungkapkan, SCTV saat ini memiliki 32 stasiun transmisi di seluruh Indonesia. "Satu stasiun harganya satu juta dolar [Amerika Serikat]. Jika membangun lagi, apa ada penduduk atau pengusaha yang mau join mendirikan perusahaan terbatas dengan kami di daerah tersebut?" ujar Karni yang juga menjabat Direktur Pemberitaan dan Hubungan Korporat SCTV.(KEN/Vivi Waluyo dan Amar Sudjarwadi)
    EnamPlus